Pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah III Sumatera Selatan-Bengkulu saat ini tengah meningkatkan patroli pengamanan hutan guna mencegah kasus penebangan liar di wilayah itu.
Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumsel-Bengkulu M Mahfud di kantornya yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, Senin, mengatakan di wilayah kerja TNKS Sumsel dan Bengkulu terdapat 163 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan TNKS sehingga rawan terjadi perambahan dan pembalakan hutan.
"Kami akan selalu melakukan patroli pengamanan hutan yang dilakukan oleh Polhut, dan juga di tempat-tempat lain," kata dia.
Dia menjelaskan, pengamanan hutan dan kawasan TNKS tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihaknya sendiri sehingga harus melibatkan aparat pemerintahan desa, kecamatan setempat maupun aparat penegak hukum (kepolisian) dan juga pihak TNI.
Sejauh ini di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, lokasi yang kerap dijadikan pintu keluar untuk membawa kayu hasil curian di dalam kawasan TNKS ialah di wilayah Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang.
"Terkait illegal logging sudah sering terjadi di Kayu Manis dan salah satu lokasi yang kita pantau terus. Kemungkinan di situ sudah cukup jauh hingga ke dalam, untuk kayu-kayu jenis komersial. Aktivitas lainnya ialah perambahan untuk dijadikan kebun kopi," ujarnya.
Sedangkan untuk lokasi lainnya yang menjadi pintu keluar kayu hasil penebangan dalam TNKS di kawasan Desa Bukit Batu dan Kasi Kasie Kasubun di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Menurut dia, pihaknya belum lama ini berhasil mengamankan kayu olahan yang berasal dari kawasan TNKS di wilayah Desa Kayu Manis sebanyak 1/4 kubik dengan jenis meranti dan medang, namun pelakunya berhasil melarikan diri.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumsel-Bengkulu M Mahfud di kantornya yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, Senin, mengatakan di wilayah kerja TNKS Sumsel dan Bengkulu terdapat 163 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan TNKS sehingga rawan terjadi perambahan dan pembalakan hutan.
"Kami akan selalu melakukan patroli pengamanan hutan yang dilakukan oleh Polhut, dan juga di tempat-tempat lain," kata dia.
Dia menjelaskan, pengamanan hutan dan kawasan TNKS tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihaknya sendiri sehingga harus melibatkan aparat pemerintahan desa, kecamatan setempat maupun aparat penegak hukum (kepolisian) dan juga pihak TNI.
Sejauh ini di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, lokasi yang kerap dijadikan pintu keluar untuk membawa kayu hasil curian di dalam kawasan TNKS ialah di wilayah Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang.
"Terkait illegal logging sudah sering terjadi di Kayu Manis dan salah satu lokasi yang kita pantau terus. Kemungkinan di situ sudah cukup jauh hingga ke dalam, untuk kayu-kayu jenis komersial. Aktivitas lainnya ialah perambahan untuk dijadikan kebun kopi," ujarnya.
Sedangkan untuk lokasi lainnya yang menjadi pintu keluar kayu hasil penebangan dalam TNKS di kawasan Desa Bukit Batu dan Kasi Kasie Kasubun di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Menurut dia, pihaknya belum lama ini berhasil mengamankan kayu olahan yang berasal dari kawasan TNKS di wilayah Desa Kayu Manis sebanyak 1/4 kubik dengan jenis meranti dan medang, namun pelakunya berhasil melarikan diri.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023