Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini merancang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di wilayah itu.

"Saat ini kami masih melakukan perumusan, mencari dasar hukumnya untuk penetapan jalur hijau Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Rejang Lebong Buyono usai mengikuti rakor pra penepatan lokasi pemasangan APK di Curup, Rabu.

Dia menjelaskan penyusunan rancangan jalur hijau Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong ini melibatkan Bawaslu, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Polres, Kejari dan Kodim di daerah itu

Menurut dia, mengacu pada pemilu sebelumnya, jalur hijau yang dinyatakan sebagai daerah bebas pemasangan APK yang akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong.

"Dalam perbup itu nantinya ada beberapa kawasan yang menjadi larangan untuk pemasangan APK. Kalau dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya kawasan itu apakah ada perubahan atau tidak, masih akan dibahas lebih lanjut," ujarnya.

Dia berharap dengan adanya penetapan jalur hijau Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong nantinya para peserta Pemilu 2024 tidak melakukan pemasangan di kawasan terlarang, dan jika terjadi maka akan ditertibkan oleh pihak terkait yakni Bawaslu dan Satpol-PP setempat.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali menyatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pengurus parpol peserta pemilu di daerah itu agar menertibkan pemasangan APK oleh bakal caleg karena menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Pemasangan APK yang menyalahi aturan seperti di jalur hijau atau tempat terlarang lainnya akan segera ditertibkan. Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong yakni Satpol-PP untuk bersama-sama menertibkannya," kata dia.

Beberapa lokasi terlarang untuk pemasangan APK. di antaranya rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Kemudian tempat pendidikan mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi, fasilitas milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023