Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan telah menyepakati penentuan jalur hijau Pemilu 2024 di wilayah itu setelah dilakukan pembahasan bersama Bawaslu dan pemerintah daerah setempat.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Rejang Lebong, Buyono di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan penetapan jalur hijau Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong ini perlu dilakukan guna mengantisipasi maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang menyalahi aturan.

"Kawasan larangan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Rejang Lebong itu berada di sepanjang jalan protokol dalam wilayah Kota Curup, tadi sudah disepakati bersama dengan Pemkab Rejang Lebong dan Bawaslu Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan kawasan terlarang pemasangan APK di daerah tersebut diantaranya sepanjang jalan protokol mulai perbatasan Rejang Lebong dengan Kepahiang di Kelurahan Tempel Rejo, kemudian sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Merdeka, Jalan MH Thamrin sampai Jalan Ahmad Yani.

Kemudian ada penambahan lokasi lainnya ialah di Jalan Sapta Marga di komplek TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup. Selanjutnya Jalan Letjen Suprapto mulai Simpang Empat Pasar Atas sampai ke Kodim 0409/Rejang Lebong.

Penentuan jalur hijau Pemilu 2024 tersebut, kata dia, dilakukan dalam rapat koordinasi di Pemkab Rejang Lebong dengan difasilitasi oleh Kesbangpol Rejang Lebong, di mana pihak terlibat selain KPU juga Bawaslu serta Pemkab Rejang Lebong dalam hal ini Satpol-PP dan dinas perhubungan, TNI/Polri.

"Penentuan jalur hijau ini finalnya nanti setelah ada surat keputusan dari KPU Kabupaten Rejang Lebong. Keputusan ini nantinya akan langsung kita sosialisasikan kepada parpol peserta Pemilu 2024," demikian Buyono.

Sebelumnya pemasangan APS dan APK di beberapa kecamatan dalam wilayah perkotaan menjadi menjadi sorotan dari Bawaslu dan Satpol-PP Rejang Lebong, namun mereka belum bisa bertindak mengingat SK penentuan jalur hijau diterbitkan pada 2020 lalu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023