Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengingatkan pemilik pangkalan di daerah ini jangan melakukan penyimpangan pemanfaatan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram karena perbuatan tersebut melanggar hukum.
"Jangan pernah dan kami sampaikan hati-hati masalah gas elpiji 3 kg ini gas subsidi," kata Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan hal itu setelah ada lagi pangkalan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang yang tertangkap tangan karena melakukan penyimpangan pemanfaatan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Sebelumnya, pangkalan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Penarik tertangkap tangan karena melakukan penyimpangan pemanfaatan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Untuk itu, katanya, diharapkan kepada semua pangkalan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini agar menjual gas elpiji sesuai aturan.
"Yang pernah kami turun ke lapangan bersama tim sudah mensosialisasikan kepada pangkalan untuk tidak menjual sembarangan gas elpiji ini," ujarnya.
Kemudian pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan, katanya, harus menggunakan KTP dan sesuai prosedur. Lalu pihak pangkalan tidak boleh menjual ke warung-warung
Selain itu, katanya, semua pangkalan gas elpiji 3 kg sebelumnya sudah menandatangani pernyataan untuk menjual gas elpiji kepada masyarakat sesuai aturan.
"Nanti kalau terjadi ada sidak atau temuan dari tim kami sudah mensosialisasikan dan itu perbuatan melanggar aturan menjadi tanggung jawab pangkalan," ucapnya.
Ia menyebutkan, tim gabungan terdiri dari Kodim 0428/Mukomuko, Polres, Kejari, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko.
Ia mengatakan, tim intel polisi banyak di lapangan dan mereka bekerja menangkap pelaku penyimpangan pemanfaatan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Sementara itu, lebih kurang 250 pangkalan gas elpiji 3 kg yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023