Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, belum menerima usulan pengganti almarhum Matseri bakal calon wakil bupati pasangan calon bupati perseorangan Mardiono yang meninggal dunia.

"Kalau surat pemberitahuan dan juga lampiran surat keterangan meninggal dunia dari dokter sudah kami terima, namun untuk usulan nama bakal calon pengganti belum ada. Jika sudah ada tentunya KPUD Rejanglebong akan segera mengumumkan pergantian calon tersebut," kata anggota KPUD Rejanglebong dari devisi logistik, Fahamsyah di Rejanglebong, Kamis.

Almarhum Matseri yang merupakan bakal calon wakil bupati pasangan dari Mardiono salah satu kandidat calon perseorangan pada Pilkada Rejanglebong tersebut kata dia, meninggal dunia karena sakit pada Rabu pagi (17/6).

Meninggalnya Matseri pasangan calon bupati Mardiono yang telah menyerahkan berkas dukungan pencalonan calon perseorangan Pilkada Rejanglebong dengan jumlah dukungan masyarakat sebanyak 30.897 lembar itu tambah dia, harus segera dilakukan penggantian dengan lama waktu yang disediakan selama lima hari, mengingat berkas dukungannya baru akan diverifikasi faktual terhitung 23 Juni-6 Juli mendatang.

Penggantian calon perseorangan yang meninggal dunia ini, lanjutnya, diatur dalam PKPU No.9/2015, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pasal 33 ayat tiga yang berbunyi, calon perseorangan yang berhalangan tetap atau meninggal dunia pada masa penelitian faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dapat diganti dengan calon baru paling lama lima hari sejak calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Untuk itu pihaknya mengimbau tim pemenangan Mardiono secepatnya mengajukan pergantian balon wakil bupati yang akan mendampinginya, karena waktu yang tersisa tingga tiga hari lagi.

"Setelah usulan nama pengganti diajukan ke KPUD Rejanglebong, selanjutnya ini akan segera diumumkan ke masyarakat dengan lamanya waktu pengumuman selama dua hari," ujarnya.

Sementara itu proses verifikasi administrasi dukungan pencalonan lima pasangan calon perseorangan  Pilkada Rejanglebong hingga batas penyerahan 11-15 Juni lalu saat ini sudah selesai dilaksanakan.

Adapun lima pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan dan telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual yakni pasangan Anom Chan-Joni Tan, Alrullah Jambak-Heri Purwanto, M Syafik-Sutisnak, kemudian pasangan Mardiono-Matseri serta pasangan A Hijzazi-Iqbal Bastari. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015