Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus melakukan imbauan dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut guna menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Tadi kita kembali mendapatkan arahan dari menteri dalam negeri terkait netralitas ASN, tentunya kita akan melakukan pengawasan dan imbauan agar semua ASN bisa netral untuk pemilu yang baik," kata Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi  usai mendapatkan arahan dari Kemendagri RI melalui zoom meeting yang dilaksanakan di kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Jumat.

Baca juga: Gubernur Bengkulu: Perangkat desa jangan terlibat kampanye pemilu

Dikatakannya, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian juga mengingatkan agar ASN  termasuk di jajaran pemerintah Kota Bengkulu untuk menjaga netralitas pada pemilu 2024.

Arif juga mengingat agar ASN untuk menjaga sikap dalam bersosial media khususnya terkait pose atau gaya dalam berfoto, baik dalam keadaan acara resmi ataupun saat mengambil foto diri sendiri.

"Bukan hanya netral, arahan menteri juga terkait pose berfoto yang saat ini sudah diatur, jadi bagi ASN jangan sampai melakukan kesalahan, saat berfoto. Kami juga berharap pelaksanaan pemilu di Kota Bengkulu bisa berjalan damai dan lancar," ujarnya.

Pemkot Bengkulu, katanya  telah mengeluarkan surat edaran (SE) terhadap seluruh ASN maupun pekerja tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mematuhi aturan terkait netralitas pada pemilu 2024.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan pegawai yang menerima upah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk ikut berpolitik praktis.

Baca juga: Gubernur Bengkulu minta parpol buat kampanye mencerdaskan masyarakat

Pegawai penerima upah dari pemerintah seperti ASN,Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, Ketua RT dan Ketua RW.

"ASN tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik praktis dan harus netral. Selain ASN pegawai yang menerima upah dari pemerintah termasuk PPPK, honorer, ketua RT dan RW tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik," terang Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat.

Jika ada ASN ataupun pegawai penerima upah dari pemerintah melakukan politik praktis akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan sanksi ataupun hukuman paling berat yaitu pemecatan, penurunan pangkat dan tidak dapat naik pangkat.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu terus mendorong dan memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Kota Bengkulu untuk tidak terlibat berpolitik praktis, apapun bentuknya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023