Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mengingatkan partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif untuk tidak memasang kembali Alat Peraga Sosialisasi (APS) usai dilakukan penertiban.
 
Sebab, jika parpol dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap melanggar dengan memasang APS kembali maka Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penertiban.
 
"Kita minta pada semua peserta pemilu agar tidak lagi memasang APS dalam bentuk apapun setelah penertiban ini, jika itu dilanggar maka akan kembali ditertibkan," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat di Bengkulu, Ahad.
 
Ia menyebutkan para peserta Pemilu 2024 dapat memasang alat peraga kampanye (APK) pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
 
"Sudah jelas aturannya saat ini memang APK itu tidak boleh di pasang nanti ada saatnya pada masa kampanye dan peserta pemilu juga harus mentaati aturan pemasangan APK sesuai titik atau zonasi yang disiapkan KPU," ujar dia.
 
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu bersama dengan Satpol-PP Kota Bengkulu melakukan penertiban terhadap 3.514 APS yang melanggar.
 
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk sementara telah menyiapkan 201 lokasi di wilayah tersebut sebagai tempat pemasangan APK pada Pemilu 2024.
 
"Saat ini kami sedang mempersiapkan 201 lokasi di 67 kelurahan di Kota Bengkulu yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad.
 
Dari 67 kelurahan tersebut terdiri dari lima kelurahan di Kecamatan Gading Cempaka, enam kelurahan di Kecamatan Kampung Melayu, tujuh kelurahan di Kecamatan Muara Bangkahulu.
 
Delapan kelurahan di Kecamatan Ratu Agung, sembilan kelurahan di Kecamatan Ratu Samban, enam kelurahan di Kecamatan Singaran Pati dan Kecamatan Selebar.
 
Kemudian tujuh kelurahan di Kecamatan Sungai Serut dan 13 kelurahan di Kecamatan Teluk Segara.*

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023