Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, bersama dengan tim gabungan menurunkan alat peraga kampanye berupa baliho calon anggota legislatif di daerah itu yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto A Gumay di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan alat peraga kampanye atau APK yang melanggar aturan tersebut terpasang di median Jalan Merdeka dan Simpang Lebong Kecamatan Curup.
"Baliho yang kita turunkan ini karena melanggar keputusan KPU Rejang Lebong terkait penetapan zona hijau yang didasari oleh Peraturan Bupati Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan, penertiban pemasangan baliho caleg untuk pemilihan DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu tersebut dilakukan pihaknya bersama dengan Satpol-PP, Panwaslu Kecamatan Curup, petugas dinas perhubungan serta aparat TNI/Polri setempat.
Penertiban APK yang melanggar aturan itu sendiri, kata dia, dilakukan setelah pihak Panwaslu Kecamatan Curup memberikan laporan adanya pemasangan APK di jalur hijau dan kemudian pihaknya melakukan penelusuran ke Pemkab Rejang Lebong dan Pemprov Bengkulu, dan diketahui belum memiliki perizinan.
Menurut dia, pemasangan APK di jalur hijau Pemilu 2024 ini tidak diperbolehkan dan telah diatur dalam Peraturan KPU Rejang Lebong nomor 139 tahun 2023, serta peraturan Bupati Rejang Lebong.
Setelah dilakukan penertiban selanjutnya Bawaslu Rejang Lebong akan memberikan informasi dan teguran kepada partai politik yang bersangkutan agar tertib dalam pemasangan APK.
"Bawaslu Rejang Lebong sudah melakukan pencegahan-pencegahan, ketika pencegahan sudah dilakukan dan masih ada pelanggaran maka kita lakukan penindakan," tegasnya.
Kasatpol-PP Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai menyatakan, pada penertiban ini pihaknya menerjunkan tujuh orang personel serta menggunakan peralatan milik Pemkab Rejang Lebong berupa kendaraan "crane".
Pada penertiban APK melanggar aturan ini pihaknya tidak bisa serta merta mengambil tindakan, harus melalui proses terlebih dahulu dan dilakukan pengkajian oleh Bawaslu dan KPU setempat.
Menurut dia, jika temuan pemasangan APK yang dimaksud melanggar aturan aturan KPU, maupun perda dan peraturan kepala daerah (Perkada) barulah pihaknya secara bersama-sama melakukan eksekusi di lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto A Gumay di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan alat peraga kampanye atau APK yang melanggar aturan tersebut terpasang di median Jalan Merdeka dan Simpang Lebong Kecamatan Curup.
"Baliho yang kita turunkan ini karena melanggar keputusan KPU Rejang Lebong terkait penetapan zona hijau yang didasari oleh Peraturan Bupati Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan, penertiban pemasangan baliho caleg untuk pemilihan DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu tersebut dilakukan pihaknya bersama dengan Satpol-PP, Panwaslu Kecamatan Curup, petugas dinas perhubungan serta aparat TNI/Polri setempat.
Penertiban APK yang melanggar aturan itu sendiri, kata dia, dilakukan setelah pihak Panwaslu Kecamatan Curup memberikan laporan adanya pemasangan APK di jalur hijau dan kemudian pihaknya melakukan penelusuran ke Pemkab Rejang Lebong dan Pemprov Bengkulu, dan diketahui belum memiliki perizinan.
Menurut dia, pemasangan APK di jalur hijau Pemilu 2024 ini tidak diperbolehkan dan telah diatur dalam Peraturan KPU Rejang Lebong nomor 139 tahun 2023, serta peraturan Bupati Rejang Lebong.
Setelah dilakukan penertiban selanjutnya Bawaslu Rejang Lebong akan memberikan informasi dan teguran kepada partai politik yang bersangkutan agar tertib dalam pemasangan APK.
"Bawaslu Rejang Lebong sudah melakukan pencegahan-pencegahan, ketika pencegahan sudah dilakukan dan masih ada pelanggaran maka kita lakukan penindakan," tegasnya.
Kasatpol-PP Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai menyatakan, pada penertiban ini pihaknya menerjunkan tujuh orang personel serta menggunakan peralatan milik Pemkab Rejang Lebong berupa kendaraan "crane".
Pada penertiban APK melanggar aturan ini pihaknya tidak bisa serta merta mengambil tindakan, harus melalui proses terlebih dahulu dan dilakukan pengkajian oleh Bawaslu dan KPU setempat.
Menurut dia, jika temuan pemasangan APK yang dimaksud melanggar aturan aturan KPU, maupun perda dan peraturan kepala daerah (Perkada) barulah pihaknya secara bersama-sama melakukan eksekusi di lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023