Jakarta (Antara) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjadi tuan rumah Pertemuan Dewan Anggota Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (Board of Members Meeting AACC) dan Simposium Internasional mengenai pengaduan konstitusional (constitutional complaint).

Sekretariat MKRI dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, menyebutkan kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati ulang tahun ke-12 MKRI dan diselenggarakan di Jakarta mulai Kamis (13/8) hingga Senin (17/8).

Rencananya, acara yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo tersebut 
akan dihadiri para Ketua MK dan Lembaga Sejenis dari 21 negara di kawasan Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika Latin.

Untuk simposium akan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama bertema "Pengaduan Konstitusional sebagai Instrumen Perlindungan Hak Dsar Warga Negara" (Constitutional Complaint as an Instrument for Protecting Fundamental Rights of Citizens).

Sesi kedua mengangkat tema "Perspektif Komparatif Pengaduan Konstitusional" (Comparative Perspective on Constitutional Complaint) dan sesi ketiga mengangkat tema "Masalah dan Tantangan dalam Penanganan Kasus Pengaduan Konstitusional" (Problems and Challenges in Dealing with Constitutional Complaint Cases).

Meskipun MKRI belum memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pengaduan konstitusional, namun demikian ada beberapa permohonan perkara yang masuk kategori pengaduan konstitusional yang banyak diajukan oleh masyarakat ke MKRI.

Oleh karena itu, MKRI menilai kajian mengenai kewenangan pengaduan konstitusional sebagai instrumen perlindungan bagi hak dasar warga negara menjadi penting untuk dilakukan.

Pertemuan itu juga akan membahas agenda lainnya, yaitu persiapan pertemuan anggota AACC (board of members meeting) dan pembahasan usulan pembentukan sekretariat permanen AACC.

AACC dideklarasikan pada 2010 di Jakarta atas inisiatif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia, dan Uzbekistan yang kemudian disebut Deklarasi Jakarta.

Tujuan pendirian AACC adalah dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia.

Pada 2014, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terpilih menjadi Presiden AACC periode 2014-2016. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015