Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun 2024 menganggarkan dana sebesar Rp200 juta untuk menangani kawasan permukiman kumuh di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
 
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko Weni Jaro di Mukomuko, Kamis, mengatakan pemerintah daerah baru tahun ini mulai melakukan penanganan kawasan permukiman kumuh di daerah ini.
 
"Rencananya anggaran sebesar Rp200 juta tersebut untuk pembangunan siring pasangan di kawasan permukiman kumuh Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko," ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah daerah melakukan penanganan kawasan permukiman kumuh di Kecamatan Kota Mukomuko sesuai arahan dari bupati yakni penanganannya di mulai dari wilayah Kecamatan Kota Mukomuko atau pusat ibukota kabupaten dulu.
 
Setelah itu, katanya, pemerintah daerah setiap tahun memprogramkan penanganan kawasan permukiman kumuh di seluruh wilayah daerah ini.

Weni mengatakan pemerintah daerah membangun siring di kawasan permukiman kumuh di Kecamatan Kota Mukomuko karena siring di permukiman penduduk di wilayah tersebut tersumbat, sehingga membuat lingkungan sekitar menjadi tidak sehat.
 
Sebenarnya, kata dia, banyak jenis kegiatan penanganan kawasan permukiman kumuh. Namun karena keterbatasan anggaran tahun ini, maka yang bisa dibangun hanya siring.
 
Ia menyebutkan sebanyak 28 kawasan permukiman kumuh tersebar di Kecamatan Kota Mukomuko, XIV Koto, Lubuk Pinang, V Koto, Penarik, Teramang Jaya, Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Selagan Raya, Penarik, Air Manjuto, Air Rami, dan Teras Terunjam.
 
Weni Jaro memastikan puluhan kawasan permukiman kumuh tidak asal ditetapkan, tapi ada konsultan yang menetapkan berdasarkan hasil survei. Salah satu penilaiannya adalah kepadatan penduduk  dan kelayakan air bersih.
 
Kemudian, kata dia, penetapannya setelah ada kajian Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024