Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, dalam dua pekan belakangan berhasil mengandangkan 21 kendaraan jenis roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah itu.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan sepeda motor yang ditilang lantaran menggunakan knalpot tidak standar pabrik tersebut dalam sejumlah razia yang digelar oleh Satlantas Polres Rejang Lebong.
"Dalam dua minggu terakhir setidaknya sudah ada 21 kendaraan roda dua yang ditindak jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan ini dikenakan tilang dan juga ditahan sampai proses sidangnya selesai," kata dia.
Dia menjelaskan, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ini untuk sementara waktu dikandangkan di Mapolres Rejang Lebong.
"Setelah selesai mengikuti persidangan, kendaraannya baru boleh diambil oleh pemiliknya bila sudah melengkapi kelengkapan sesuai dengan standar pabrik dan dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah," katanya.
Menurut dia, penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan sehingga bisa mengganggu orang lain.
Larangan penggunaan knalpot brong ini, kata dia, diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam pasal ini berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia.
Dia menegaskan jika Sat Lantas Polres Rejang Lebong akan terus melakukan penindakan kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada bengkel dan toko suku cadang kendaraan agar tidak menjual knalpot tidak sesuai standar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan sepeda motor yang ditilang lantaran menggunakan knalpot tidak standar pabrik tersebut dalam sejumlah razia yang digelar oleh Satlantas Polres Rejang Lebong.
"Dalam dua minggu terakhir setidaknya sudah ada 21 kendaraan roda dua yang ditindak jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan ini dikenakan tilang dan juga ditahan sampai proses sidangnya selesai," kata dia.
Dia menjelaskan, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ini untuk sementara waktu dikandangkan di Mapolres Rejang Lebong.
"Setelah selesai mengikuti persidangan, kendaraannya baru boleh diambil oleh pemiliknya bila sudah melengkapi kelengkapan sesuai dengan standar pabrik dan dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah," katanya.
Menurut dia, penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan sehingga bisa mengganggu orang lain.
Larangan penggunaan knalpot brong ini, kata dia, diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam pasal ini berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia.
Dia menegaskan jika Sat Lantas Polres Rejang Lebong akan terus melakukan penindakan kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada bengkel dan toko suku cadang kendaraan agar tidak menjual knalpot tidak sesuai standar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024