Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu selama Januari 2024 melakukan pembinaan terhadap 30 orang lebih gelandangan dan pengemis (gepeng) di wilayah tersebut.
Sebanyak 30 lebih gelandangan dan pengemis tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Kota Bengkulu, Kabupaten Empat Lawang, bahkan dari Provinsi Jambi dan Sumsel.
Baca juga: Warga Rejang Lebong diminta tidak berikan uang kepada pengemis
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Sebanyak 30 lebih gelandangan dan pengemis tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Kota Bengkulu, Kabupaten Empat Lawang, bahkan dari Provinsi Jambi dan Sumsel.
Baca juga: Warga Rejang Lebong diminta tidak berikan uang kepada pengemis
"Selama Januari 2024 kita melakukan pembinaan terhadap 30 lebih gelandangan dan pengemis," kata Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, 30 gepeng yang telah diberikan pembinaan disarankan untuk mendaftarkan diri agar masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) guna mendapatkan bantuan dari pemerintah bagi yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Bengkulu.
Sedangkan untuk yang memiliki identitas bukan dari Kota Bengkulu akan dikembalikan ke daerah asal.
"Para gepeng yang telah kita bina tidak boleh kembali melakukan aktivitasnya. Gelandangan dan pengemis di Kota Bengkulu kami sarankan untuk masuk dalam DTKS dan mencari bantuan jenis apa yang cocok diterima," ujar dia.
Baca juga: Pemkot Bengkulu: Warga terancam denda Rp1 juta jika beri uang pengemis
Baca juga: Pemkot Bengkulu: Warga terancam denda Rp1 juta jika beri uang pengemis
Lanjut Sahat, untuk pendaftaran di DTKS dapat dilakukan melalui sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG) untuk mengatasi permasalahan gepeng yang berdomisili di Kota Bengkulu.
Sebelum dilakukan pembinaan, para gepeng dilakukan pendataan untuk mengetahui latar belakang agar dapat diberikan pelatihan serta pembinaan untuk membuka usaha ataupun bekerja.
Sementara itu, Dinsos Kota Bengkulu juga terus melakukan penertiban terhadap gepeng secara humanis sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024