Mukomuko (Antara) - Pejabat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan aktivitas tambang galian C batu di Sungai Batang Muar, Desa Sibak, tidak melanggar aturan karena berada dalam lokasi yang diizinkan.

"Kami tidak menemukan aktivitas tambang tersebut di luar izin lokasinya. Alat berat juga bekerja dalam lokasi yang diizinkan," ujarnya kata Kepala KPTSP Kabupaten Mukomuko Musharudin di Mukomuko, Kamis.

Akan tetapi, katanya, aktivitas pengambilan batu sedikit lagi hampir melewati batas lahan lokasi yang diizinkan.

Namun, pihaknya telah mengingatkan pemilik izin tambang tersebut agar tidak mengambil baru di luar lokasi yang diizinkan seluas setengah hektare.

"Jangan sampai aktivitas di luar izin itu melanggar hukum dan diprotes oleh masyarakat sekitar," ujarnya.

Ia meminta masyarakat berperan aktif mengawasi aktivitas tambang tersebut dan melapor ke KPTSP jika aktivitas tambang di luar izin.

"Kalau ada laporan pasti kami tindaklanjuti. Buktinya laporan yang sekarang kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan. Tetapi tidak terbukti," ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat melaporkan bahwa tambang galian C batu milik Indra Jaya diduga beraktivitas di luar lokasi yang diizinkan.

Namun, dari hasil pengecekan KPTSP di lapangan, aktivitas tambang galian C batu itu masih berada dalam lokasi izin. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015