Bengkulu (Antara) - Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD berpendapat Pemerintah RI harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Peradilan untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015.

"Mumpung masih ada waktu, belum terlambat. Sebelum pemilihan digelar maka harus ada Peradilan Pilkada," kata dia saat berada di Bengkulu, Sabtu.

Undang-undang yang sudah ada dinilai tidak mampu mengakomodasi sengketa Pilkada yang akan muncul dan jumlahnya lebih banyak dari pemilihan kepala daerah sebelumnya, karena pada 2015 merupakan pemilihan serentak.

Perppu tersebut dimaksud untuk menghindari terjadinya kekacauan yang terjadi akibat sengketa Pilkada. Pernyataan Mahfud, didasari pengalaman dirinya selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI.

"Ada 396 kasus sengketa Pilkada yang saya adili, dan 100 persen terbukti melanggar," kata dia.

Lebih lanjut, kata dia, hampir 100 persen Pilkada di Indonesia bermasalah dan berkahir di peradilan MK. Penyelesaian perkara di persidangan membutuhkan waktu serta aturan-aturan yang lebih jelas agar bisa menyelesaikan seluruh perkara yang diperkirakan juga akan muncul pada Pilkada 2015.

"Bayangkan, jika 50 persen Pemilukada 2015 bermasalah dan masuk peradilan. Satu perkara terdapat dua sampai tiga kasus. Akan ada 300 lebih, kasus yang harus diselesaikan ditangani MK, jauh lebih banyak dibandingkan Pemilukada sebelumnya," ucapnya.

Perppu peradilan sengketa Pilkada itu, juga akan menjadi cikal bakal undang-undang penanganan Pilkada serentak yang rencananya akan mulai digelar pada 2027.

"Sangat penting dijadikan bahan pembuatan mekanisme penyelesaian perselisihan pada masa-masa yang akan datang," ujarnya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015