Dua narapidana di Lapas Kelas llA Curup Provinsi Bengkulu dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
 
Kepala Lapas Kelas llA Curup Ronaldo Davinci Talesa dalam keterangan tertulis di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan jumlah napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas llA Curup yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jumlah 500 orang.
 
"Total usulan remisi yang kita ajukan untuk sebanyak 513 WBP, namun yang disetujui 500 WBP, di mana dari jumlah itu dua di antaranya langsung dinyatakan bebas," kata dia.
 
Dia menjelaskan, kalangan napi atau WBP yang menerima remisi di Lapas Kelas llA Curup tersebut berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong serta beberapa daerah lainnya di Bengkulu.
 
Para WBP ini mendapatkan pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak 354 orang. Kemudian remisi khusus sesuai dengan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 143 orang, serta remisi khusus (RK) 2 sebanyak tiga orang, di mana dua orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
 
"Dua orang yang langsung dinyatakan bebas ini merupakan warga binaan pemasyarakatan yang tersangkut kasus pencurian dan penganiayaan, " terangnya.
 
Menurut dia, pemberian remisi hari raya keagamaan ini diberikan kepada WBP beragama Islam. Pemberian remisi itu sendiri dilaksanakan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah.
 
Untuk mendapatkan remisi ini kalangan WBP harus memenuhi beberapa persyaratan, dan berdasarkan penilaian seperti berkelakuan baik dan selama enam bulan tidak melakukan pelanggaran serta mendapat asesmen tim Lapas Kelas IIA Curup.
 
Dia berharap WBP yang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi hari raya ini dapat kembali ke keluarganya masing-masing, dan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum yang nantinya bisa menggiring mereka kembali masuk penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024