Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat sedang mengusut dan menyelidiki pertambangan emas ilegal di Bukit Hitam Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu yang diduga menggunakan zat kimia berupa sianida dan merkuri.
"Anggota baru pulang dari lapangan, hari ini kami akan gelar perkara dan akan memeriksa saksi-saksi," kata Kapolres Kapuas Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Hendrawan menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Selain itu, di sekitar lokasi sudah dipasang garis polisi serta imbauan larangan tambang emas ilegal.
Di tempat terpisah, Kapolsek Bunut Hulu Inspektur polisi satu (Iptu) Jaspian menjelaskan saat pengecekan bersama tim gabungan ke lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas, pada Sabtu (20/04) kemarin.
Namun, Tim gabungan menemukan 10 unit mesin gelondong peralatan yang digunakan memutar gelondongan dan ditemukan juga 26 lubang yang sudah dikerjakan di lokasi Bukit Hitam Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu.
Selain itu, lubang yang di gunakan untuk perendaman hasil batu dari gelondong sudah dilakukan penutupan atau penimbunan oleh para pekerja dengan menggunakan tanah dari hasil gelondong dan untuk mesin gelondong sudah tidak terpasang di area pekerjaan.
"Saat kami ke lokasi sudah tidak ada pekerja," ucapnya.
Jaspian pun menuturkan untuk menuju lokasi tersebut dari Polsek Bunut Hulu ke Desa Nanga Payang menggunakan kendaraan roda enam Dalmas Sat Sabhara Polres Kapuas Hulu dengan jarak tempuh kurang lebih 1,5 jam.
Kemudian, dari Desa Nanga Payang menuju Dusun Landau Kalou Desa Batu Tiga menggunakan long boat jalur sungai dengan jarak tempuh sekitar lima jam.
Dilanjutkan lagi dengan berjalan kaki menuju Bukit Hitam Desa Batu Tiga dengan jarak tempuh kurang lebih 12 jam pulang pergi.
Jaspian mengimbau masyarakat Kecamatan Bunut Hulu untuk tidak melaksanakan aktivitas tambang emas secara ilegal.
"Kami sudah lakukan sosialisasi, imbauan kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Anggota baru pulang dari lapangan, hari ini kami akan gelar perkara dan akan memeriksa saksi-saksi," kata Kapolres Kapuas Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Hendrawan menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Selain itu, di sekitar lokasi sudah dipasang garis polisi serta imbauan larangan tambang emas ilegal.
Di tempat terpisah, Kapolsek Bunut Hulu Inspektur polisi satu (Iptu) Jaspian menjelaskan saat pengecekan bersama tim gabungan ke lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas, pada Sabtu (20/04) kemarin.
Namun, Tim gabungan menemukan 10 unit mesin gelondong peralatan yang digunakan memutar gelondongan dan ditemukan juga 26 lubang yang sudah dikerjakan di lokasi Bukit Hitam Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu.
Selain itu, lubang yang di gunakan untuk perendaman hasil batu dari gelondong sudah dilakukan penutupan atau penimbunan oleh para pekerja dengan menggunakan tanah dari hasil gelondong dan untuk mesin gelondong sudah tidak terpasang di area pekerjaan.
"Saat kami ke lokasi sudah tidak ada pekerja," ucapnya.
Jaspian pun menuturkan untuk menuju lokasi tersebut dari Polsek Bunut Hulu ke Desa Nanga Payang menggunakan kendaraan roda enam Dalmas Sat Sabhara Polres Kapuas Hulu dengan jarak tempuh kurang lebih 1,5 jam.
Kemudian, dari Desa Nanga Payang menuju Dusun Landau Kalou Desa Batu Tiga menggunakan long boat jalur sungai dengan jarak tempuh sekitar lima jam.
Dilanjutkan lagi dengan berjalan kaki menuju Bukit Hitam Desa Batu Tiga dengan jarak tempuh kurang lebih 12 jam pulang pergi.
Jaspian mengimbau masyarakat Kecamatan Bunut Hulu untuk tidak melaksanakan aktivitas tambang emas secara ilegal.
"Kami sudah lakukan sosialisasi, imbauan kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024