Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan dari hasil penyidikan total kerugian yang dialami korban pada kasus investasi bodong sewa dan gadai hunian yang diotaki oleh oknum wartawan Sukabumi berinisial H (43) lebih dari Rp5 miliar.

"Total kerugian mencapai Rp5,6 miliar, jumlah ini hasil laporan dari 186 warga yang menjadi korban investasi bodong PT AAP yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar," katanya di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis.

Menurut Bagus, sempat mencuat kasus ini atau pada Jumat (19/4) dimana ada belasan warga melapor ke Mapolres Sukabumi Kota yang mengaku sebagai korban investasi bodong, tersangka H sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, setelah dilakukan pencarian H akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota yang didampingi oleh pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jabar pada Rabu (24/4).

Kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota tersangka mengaku sebagai wartawan dan selaku direktur serta pemilik PT AAP. Selain itu, mengakui menikmati uang para korbannya yang hingga kini sudah mencapai 186 orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Selain menetapkan oknum wartawan ini sebagai tersangka, kami juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat pada kasus investasi bodong ini," tambahnya.

Bagus mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, korban serta saksi. Kemudian mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihaknya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024