Bengkulu (Antara) - Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai bahwa nelayan Indonesia belum memanfaatkan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu zona yang luasnya 200 mil laut dari garis pantai, karena keterbatasan alat tangkap.

"Alat tangkap nelayan di Nusantara sangat terbatas sehingga nelayan kita tidak bisa memanfaatkan ZEE," kata Presidium Nasional KPI dari Kelompok Kepentingan Nelayan, Bibik Nurudduja di Bengkulu, Kamis.

Saat dialog publik tentang Rencana Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang digelar KPI Provinsi Bengkulu, Bibik mengatakan bahwa negara memiliki peran penting untuk memfasilitasi para nelayan dalam memanfaatkan ZEE.

Selama ini kata dia, bantuan pemerintah berupa kapal yang diberikan kepada nelayan hanya berbobot maksimal 30 gros ton dan jenis kapal tersebut tidak mampu mengarungi wilayah ZEE tersebut.

"Jangankan memanfaatkan ZEE, wilayah perairan kita sejauh 200 mil dari garis pantai saja banyak nelayan yang tidak sampai," katanya.

Karena itu, ia menilai RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang sudah masuk dalam program legislasi nasional pada 2016 dapat menguatkan peran negara untuk mendukung nelayan memanfaatkan ZEE.

Selain membahas tentang kemampuan nelayan untuk meningkatkan hasil tangkap, dialog tersebut juga membahas tentang penguatan perempuan nelayan yang selama ini masih terpinggirkan.

Dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan tersebut, kata dia, KPI mengusulkan rumusan didasarkan pada empat pilar utama yakni pilar sosial yang mencakup pendidikan, kesehatan dan layanan publik serta pencegahan dan penanggulangan masalah-masalah sosial.

Pilar kedua adalah ekonomi yang mencakup peningkatan kapasitas produksi dan daya saing, permodalan dan tata niaga yang adil. Ketiga, pilar lingkungan hidup yang mencakup pengelolaan dan eksplorasi lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan.

Adapun pilar keempat yakni tata kelola yang mencakup penyediaan kerangka regulasi, penyediaan kerangka pendanaan, siklus perencanaan, tata kelola yang demokratis, transparan dan akuntabel.

Sekretaris KPI wilayah Provinsi Bengkulu, Irna Riza Yuliastuti mengatakan RUU tersebut harus menjamin akses perempuan nelayan terhadap penghidupan layak.

"Perempuan nelayan harus menjadi subjek dan mendapat akses yang lebih besar untuk mengembankan diri dan kelompoknya," katanya.***1*** 

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015