Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan belum menerima pemenuhan persyaratan bakal calon Pilkada serentak Tahun 2024 yang akan maju dari jalur perseorangan di daerah itu.
"Sejauh ini baru ada satu orang yang berkoordinasi dengan KPU Rejang Lebong, karena terkait penyerahan dukungan itu tahapannya dilaksanakan tanggal 8 hingga 12 Mei nanti," kata Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, kandidat yang berkoordinasi ke KPU Rejang Lebong tersebut atas nama Sambas, yang bersangkutan datang bersama rombongan guna menanyakan tata cara untuk ikut kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2024 melalui jalur perseorangan.
Kepada rombongan kandidat ini, kata dia, pihaknya hanya menyampaikan tata cara dan jadwal penyerahan dukungan persyaratan calon perseorangan yakni harus mengantongi minimal 20.840 dukungan KTP elektronik masyarakat Rejang Lebong.
Selain harus memiliki dukungan KTP sebanyak 20.840 juga sebarannya harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Rejang Lebong, yakni sebanyak delapan kecamatan dari total 15 kecamatan.
Menurut dia, semua persyaratan tadi harus dibuktikan dengan formulir dukungan, serta fotokopi KTP elektronik. Seluruh persyaratan ini harus diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, dan saat pendaftaran bakal calon hanya membawa beberapa formulir karena seluruh dokumen sudah diunggah di Silon.
Sementara itu untuk jalur pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati setempat yang akan maju dari jalur parpol, tambah dia, baru akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
"Terkait dengan adanya sejumlah partai politik yang sudah melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati itu bukan ranah KPU, dan itu hak mereka. Untuk pendaftaran jalur parpol ini baru akan dilaksanakan bulan Agustus nanti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Sejauh ini baru ada satu orang yang berkoordinasi dengan KPU Rejang Lebong, karena terkait penyerahan dukungan itu tahapannya dilaksanakan tanggal 8 hingga 12 Mei nanti," kata Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, kandidat yang berkoordinasi ke KPU Rejang Lebong tersebut atas nama Sambas, yang bersangkutan datang bersama rombongan guna menanyakan tata cara untuk ikut kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2024 melalui jalur perseorangan.
Kepada rombongan kandidat ini, kata dia, pihaknya hanya menyampaikan tata cara dan jadwal penyerahan dukungan persyaratan calon perseorangan yakni harus mengantongi minimal 20.840 dukungan KTP elektronik masyarakat Rejang Lebong.
Selain harus memiliki dukungan KTP sebanyak 20.840 juga sebarannya harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Rejang Lebong, yakni sebanyak delapan kecamatan dari total 15 kecamatan.
Menurut dia, semua persyaratan tadi harus dibuktikan dengan formulir dukungan, serta fotokopi KTP elektronik. Seluruh persyaratan ini harus diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, dan saat pendaftaran bakal calon hanya membawa beberapa formulir karena seluruh dokumen sudah diunggah di Silon.
Sementara itu untuk jalur pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati setempat yang akan maju dari jalur parpol, tambah dia, baru akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
"Terkait dengan adanya sejumlah partai politik yang sudah melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati itu bukan ranah KPU, dan itu hak mereka. Untuk pendaftaran jalur parpol ini baru akan dilaksanakan bulan Agustus nanti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024