Mukomuko (Antara) - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan terus memeriksa kelengkapan izin semua perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan dan budi daya tanaman kelapa sawit di daerah itu.

"Izin seluruh perusahaan akan kita periksa. Yang telah kita datangi baru beberapa perusahaan. Ini karena keterbatasan waktu dan banyaknya agenda di legislatif yang lebih prioritas," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Badrun Hasani di Mukomuko, Rabu.

Komisi I DPRD melakukan pemeriksaan izin semua perusahaan sawit di daerah itu agar tidak ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin.

Ia menyebutkan izin yang wajib dikantongi oleh perusahaan sawit di daerah itu, yakni izin usaha industri, izin operasi pabrik minyak kelapa sawit, izin lokasi, izin gangguan, reklame, izin mendirikan bangunan (IMB).

Kemudian, izin "Land Aplication", izin penyimpanan limbah berbahaya dan beracun (B3), izin pembuangan limbah ke media sungai, izin pemakaian pembangkit listrik non-Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Lalu, izin sertifikat layak operasi, perjanjian kerja sama bersama, wajib lapor ketenagakerjaan, panitia pembina keselamatan dan kesehatan, dan masih banyak izin lainnya.

Ia mengatakan, kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan perusahaan yang belum lengkap izinnya, maka langkah pertama teguran agar perusahaan melengkapi izin.

"Kalau dengan teguran perusahaan tidak melengkapi izin, maka hak dewan mengeluarkan rekomendasi hukum atas pelanggaran aturan yang dilakukan perusahaan," ujarnya.

Ia menerangkan, legislatif bukan eksekutor. Hasil temuan lembaga itu selama pemeriksaan izin perusahaan akan direkomendasikan ke pemerintah setempat melalui instansi terkait. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015