Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo, Jambi, setelah sebelumnya menetapkan dua orang pelaku penganiayaan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Senin, mengatakan ketiga tersangka itu terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya santri AH.

"Penyidik Subdit III Jatanras dan Polres Tebo telah menetapkan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum atau tersangka lagi dalam kasus kematian AH di Ponpes Tebo tersebut," kata dia.

Ketiga orang tersangka itu berstatus sebagai santri di Pondok Pesantren tersebut. Ketiganya yaitu A alias P (15), AAN (14)dan FVR (14).

Andri menyebutkan bahwa ketiganya merupakan saksi kunci dalam kasus kematian AH akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua tersangka sebelumnya. Ketiganya saat ini belum diamankan.

Dari fakta di persidangan, diketahui bahwa ketiga tersangka itu berada di lokasi penganiayaan dan menyaksikan penganiayaan yang berakibat kematian itu secara langsung.

"Hasil rekonstruksi sudah jelas siapa yang di atas ditampilkan, kita tidak berhenti sampai di sana ,fakta persidangan menunjukkan ada keterlibatan pihak lain apabila terbukti akan kita minta pertanggungjawabannya," kata dia.

Ketiga orang tersangka baru ini dijerat pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses penyidikan. Polisi juga menggali dugaan keterlibatan pihak lainnya pada kasus kematian santri AH tersebut.

Santri AH meninggal dunia setelah dianiaya oleh teman sesama santri. Motif penganiayaan ini terjadi karena pelaku penganiayaan tidak terima korban AH menagih hutang kepadanya.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024