Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol memilih irit bicara dan enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan (HH).

"Tanya penyidik-nya saja ya," kata Windy saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Windy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.12 WIB, namun dia enggan berkomentar terkait materi apa yang dikonfirmasi penyidik lembaga antirasuah terhadap dirinya.

"Tadi saya diperiksa lima atau tujuh pertanyaan, saya lupa, tanya ke penyidik-nya ya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa hari ini Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Masih sebagai saksi," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KPK diketahui telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan TPPU Hasbi Hasan.

Ali menerangkan pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut agar yang bersangkutan (Windy Idol) tetap berada di Indonesia dan setiap saat bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK apabila keterangannya dibutuhkan.

"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya.

Windy Idol sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (26/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah beberapa kali menghadirkan Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Ia disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024