Bupati Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Eka Putra memastikan tidak pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak-pihak mendirikan bangunan di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Selama saya menjadi bupati tidak pernah mengeluarkan izin terhadap bangunan-bangunan di sepanjang aliran sungai tersebut," kata Eka Putra di Kabupaten Tanah Datar, Kamis.
Kendati demikian Eka tidak menampik bangunan di sekitar Air Terjun Lembah Anai tersebut berdiri sudah cukup lama. Terkait izin, bupati setempat menyampaikan hal itu sepenuhnya berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena wilayah itu masuk kawasan hutan lindung.
"Jadi begini, izin itu berada di tangan KLHK bukan dengan kami (pemerintah daerah)," kata Eka Putra.
Pada kesempatan itu Bupati Tanah Datar itu juga menyampaikan beberapa pihak sebelumnya juga pernah berkonsultasi ke pemerintah daerah (pemda) terkait izin mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai yang masuk hutan lindung tersebut.
Namun pemerintah setempat tetap tidak mengeluarkan IMB karena lokasi itu termasuk kawasan hutan lindung. Sayangnya, setelah itu masih ada pihak yang tetap mendirikan bangunan atau tidak mengindahkan aturan yang ada.
"Tentu saja bangunan yang tidak mengantongi izin kita pertanyakan dan disurati," ucapnya.
Terakhir Eka Putra mengimbau masyarakat yang hingga kini masih bermukim atau mendirikan bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai agar segera pindah. Sebab, selain berbahaya hal itu juga melanggar aturan yang ada.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan langkah awal yang dilakukan pemda ialah mengamankan warga yang masih bermukim di sekitar aliran Sungai Batang Anai.
Setelah mengamankan warga, gubernur menyampaikan segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk perihal bangunan yang masih berdiri di sekitar aliran sungai. "Nanti kita evaluasi," ucap Gubernur Mahyeldi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Selama saya menjadi bupati tidak pernah mengeluarkan izin terhadap bangunan-bangunan di sepanjang aliran sungai tersebut," kata Eka Putra di Kabupaten Tanah Datar, Kamis.
Kendati demikian Eka tidak menampik bangunan di sekitar Air Terjun Lembah Anai tersebut berdiri sudah cukup lama. Terkait izin, bupati setempat menyampaikan hal itu sepenuhnya berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena wilayah itu masuk kawasan hutan lindung.
"Jadi begini, izin itu berada di tangan KLHK bukan dengan kami (pemerintah daerah)," kata Eka Putra.
Pada kesempatan itu Bupati Tanah Datar itu juga menyampaikan beberapa pihak sebelumnya juga pernah berkonsultasi ke pemerintah daerah (pemda) terkait izin mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai yang masuk hutan lindung tersebut.
Namun pemerintah setempat tetap tidak mengeluarkan IMB karena lokasi itu termasuk kawasan hutan lindung. Sayangnya, setelah itu masih ada pihak yang tetap mendirikan bangunan atau tidak mengindahkan aturan yang ada.
"Tentu saja bangunan yang tidak mengantongi izin kita pertanyakan dan disurati," ucapnya.
Terakhir Eka Putra mengimbau masyarakat yang hingga kini masih bermukim atau mendirikan bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai agar segera pindah. Sebab, selain berbahaya hal itu juga melanggar aturan yang ada.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan langkah awal yang dilakukan pemda ialah mengamankan warga yang masih bermukim di sekitar aliran Sungai Batang Anai.
Setelah mengamankan warga, gubernur menyampaikan segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk perihal bangunan yang masih berdiri di sekitar aliran sungai. "Nanti kita evaluasi," ucap Gubernur Mahyeldi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024