Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperketat pengawasan terhadap penyaluran anggaran dari pemerintah khususnya dana bantuan operasional sekolah (BOS) guna mengantisipasi kembali terjadinya kasus korupsi di lingkungan sekolah.

"Sebenarnya bicara pengawasan di Kota Bengkulu, tapi terkait dengan kasus tertentu, melalui Inspektorat akan melakukan lebih maksimal lagi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera di Bengkulu, Jumat.
 
Ia menyebutkan, Inspektorat Kota Bengkulu akan lebih menjaga dan memperketat pengawasan secara komprehensif terkait penggunaan anggaran yang digunakan oleh semua organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk sekolah.
 
Dengan adanya kasus korupsi di sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu terkait penggunaan dana BOS, Gita berharap agar tidak ada lagi yang melakukan penyalahgunaan anggaran dari pemerintah.
 
"Ini menjadi pembelajaran bagi kepala sekolah dan bendahara yang mengelola dana BOS sehingga hal-hal yang terjadi (penangkapan kasus korupsi) tidak terulang," ujarnya.
 
Untuk itu, pihak sekolah harus tertib administrasi dalam penggunaan anggaran dan tidak melawan aturan dan hukum yang berlaku.
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Bengkulu menahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2019 sampai 2022 di SMPN 17 Kota Bengkulu.
 
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo menyebutkan, pihaknya telah menahan dua tersangka atas kasus yaitu I-M selaku mantan kepala sekolah dan Y-N selaku bendahara di SMPN 17 Kota Bengkulu.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan atas kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024