Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Bupati Mukomuko Sapuan menyatakan mendukung terhadap kegiatan rutin Kejaksaan Negeri setempat dalam melakukan pemusnahan barang barang bukti dari 26 kasus kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

Baca juga: Bupati dukung pemberantasan pungli di Mukomuko

Dia berharap agar setiap tahun jumlah barang bukti kejahatan yang dimusnahkan semakin berkurang yang menandakan jumlah kasus kejahatan di daerah ini juga menurun.

Pemusnahan barang bukti dari 26 kasus kejahatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli disaksikan oleh Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, perwakilan Forkopimda setempat, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan Kejaksaan Negeri Mukomuko yang dilakukan dua kali setahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli. 

Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Bupati Mukomuko optimistis RS Pratama beroperasi akhir 2024

Ia menyebutkan jenis barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika, handphone, obat-obatan, tojok atau engrek (alat panen sawit), dan pakaian milik pelaku.

Dari sebanyak 26 kasus tindak pidana umum, yang paling banyak kasus narkotika sebanyak 11 kasus, tindak pidana pencurian empat kasus, penganiayaan tiga perkara, persetubuhan terhadap anak enam kasus.

Kemudian, kasus kesehatan atau tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin sebanyak satu kasus, dan satu kasus anak. (Adv)

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024