Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut sejak Juni hingga awal Juli 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Untuk perannya bermacam-macam, ada yang kurir, ada yang perantara atau peluncur, dan ada juga yang pengedar," kata Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menyampaikan press rilis di Mapolda Bengkulu, Rabu.
Sebanyak 12 tersangka yang ditangkap sebelum pelaksanaan Ops Antik Nala tersebut, yaitu HA (37) yang merupakan warga Kelurahan Padang Serai, DS (32), DE (25) dan TH (39) warga asal Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka CP (42) dan MA (34) warga Kelurahan Kandang Mas, IF (53) warga Kelurahan Padang Serai, EM (31) warga Kelurahan Sukarami, RS (23) warga Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka MA (27) warga Kabupaten Rejang Lebong, WR (27) warga Kelurahan Malabero dan ada RF(22) warga Kabupaten Kepahiang.
Sedangkan untuk delapan lainnya yang ditangkap saat pelaksanaan Ops Antik Nala yang digelar sejak 24 Juni sampai 8 Juli 2024 yaitu ZA (56) warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, SA (46) dan SU (49) warga Kelurahan Tanjung Agung.
Tersangka RE (33) warga Kelurahan Sukamerindu, SL (22) warga Kabupaten Seluma, JO (28) warga Kelurahan Betungan, TH (39) warga Kabupaten Pali Sumatera Selatan dan ZJ (24) warga Kabupaten Muba Sumatera Selatan.
Lanjut Tonny, pada Ops Antik Nala 2024 pihaknya menyita 76 barang bukti yang terdiri dari 7 paket ganja, dengan total berat 25 gram, dan juga 63 paket sabu seberat 90.71 gram, dan 5 pil ekstasi.
"Dengan hasil yang signifikan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Bengkulu dari bahaya narkoba," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ddengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024