Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat PT Antam Tbk sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa dua pejabat itu berinisial SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dan HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Selain pejabat Antam, lanjut dia, Jampidsus juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu YR selaku Manajer Operation Services ICT dan NM selaku Manajer Bisnis Solution ICT.
Ia mengatakan, pemeriksaan keempat saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara atas nama enam tersangka, yakni TK selaku General Manajer UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia.
Sebelumnya pada Senin (15/7), Jampidsus juga telah memeriksa satu pejabat Antam sebagai saksi, yakni MHL selaku Manajer Biro Payroll & Outsourcing Management PT Antam.
Diketahui, para tersangka yang menjabat sebagai General Manager UBPP LM PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," papar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa dua pejabat itu berinisial SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dan HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Selain pejabat Antam, lanjut dia, Jampidsus juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu YR selaku Manajer Operation Services ICT dan NM selaku Manajer Bisnis Solution ICT.
Ia mengatakan, pemeriksaan keempat saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara atas nama enam tersangka, yakni TK selaku General Manajer UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia.
Sebelumnya pada Senin (15/7), Jampidsus juga telah memeriksa satu pejabat Antam sebagai saksi, yakni MHL selaku Manajer Biro Payroll & Outsourcing Management PT Antam.
Diketahui, para tersangka yang menjabat sebagai General Manager UBPP LM PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," papar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024