Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) - Direktur Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu Bina Arya Bukit mengatakan, jangan ada pasien atau orang yang terkena gangguan jiwa dipasung karena  hal itu melanggar hak asasi manusia.

"Tolong laporkan kepada kami jika ada menemukan orang yang terkena gangguan jiwa lalu dipasung oleh keluarganya, kami akan jemput pasien itu dan merawatnya secara manusiawi," katanya, Selasa.

Menurut dia, pemasungan orang yang terkena gangguan jiwa dilarang karena sudah diatur dalam surat keputusan Menteri Kesehatan.

Ia menyatakan, jika ada laporan ada orang terkena gangguan jiwa lalu dipasung maka pihaknya akan menjemput dan  merawatnya di RSJKO secara layak dan manusiawi.

 Selama ini banyak masyarakat malu menyerahkan keluarganya yang sakit jiwa ke RSJKO padahal itu langkah tepat dengan mengantarkan pasien.

"Tak perlu malu karena kunci kesembuhan orang terkena gangguan jiwa adalah dukungan keluarga dan lingkungan sekitar. Jika keluarga merasa malu dan memasung si penderita akan membuat penyakitnya semakin parah," tambah dia.

Jika berpikir malu memiliki keluarga yang terkena gangguan jiwa sesungguhnya merugikan si penderita itu sendiri dan semakin memicu parahnya penyakit yang diderita, katanya.

Ia mencontohkan, di RSJKO Soeprapto Bengkulu terdapat sedikitnya 30 orang pasien gangguan jiwa yang telah dinyatakan sembuh tetapi pihak keluarga enggan menerima kembali. Hal ini secara kejiwaan akan sangat mengguncang si penderita yang telah sembuh.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar pihak keluarga dapat menerima mantan pasien RSJ layaknya manusia dengan penuh kasih sayang karena itu sangat diperlukan. (ANT-291)

Pewarta:

Editor : AWI-SEO&Digital Ads


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2011