Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan dana sebesar Rp10 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya.
 
"Kita berencana tahun depan ada alokasi sekitar Rp10 miliar untuk melakukan penambahan RTH di Kota Bengkulu," kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Toma Iwan di Bengkulu, Kamis.

Untuk pembangunan RTH pada 2024 akan diprioritaskan di kawasan perumahan Kota Bengkulu.
 
Ia menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp10 miliar tersebut nantinya dapat dibangun belasan ruang terbuka hijau secara merata di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bengkulu.
 
Untuk itu, pihaknya telah memasukkan usulan dana pembangunan RTH tersebut melalui tim anggaran pemerintah daerah.
 
"Mudah-mudahan dari hasil kajian nantinya dana itu memungkinkan untuk disahkan dalam APBD," sebutnya.
 
Sementara itu, untuk bentuk RTH yang dibangun akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan masyarakat setempat, dan RTH tersebut secara konsep nantinya dapat menjadi sarana interaksi umum sosial atau pusat rekreasi masyarakat.
 
"RTH itu ada macam jenisnya, seperti tempat bermain anak. Kemudian, ada taman hias hingga pembangunan lapangan olahraga. sarana olahraga ini sudah ada contoh di simpang lupis nusa indah disana ada lapangan basket," ujar dia.
 
Menurut Toma, untuk lokasi pembangunan RTH tersebut, Dinas PUPR Kota Bengkulu akan melakukan peninjauan dengan melibatkan lurah dan camat setempat untuk menargetkan lahan tidur atau lahan milik pemkot yang belum termanfaatkan, termasuk komplek perumahan yang telah menjadi aset kota juga akan dipertimbangkan dibangun RTH tersebut.
 
"Pembangunan ruang terbuka hijau dilakukan memanfaatkan lahan di tidur di pekarangan masyarakat agar termanfaatkan optimal," terang dia.
 
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan pada 2023.
 
Melalui RTRW tersebut diharapkan menjadi tolak ukur mengaplikasikan konsep kota hijau dengan penyediaan RTH minimal 30 persen dari total keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH rahasia.
 
Kemudian, dengan adanya RTH tersebut dapat mendukung pemerintah dalam penilaian kota layak anak dan kota sehat.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024