Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah membutuhkan penambahan puluhan tenaga auditor guna mendukung peningkatan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah itu.
"Saat ini kita hanya memiliki 25 tenaga jabatan fungsional auditor dan tenaga tenaga jabatan fungsional PPUPD, idealnya kita memiliki 89 personel," kata Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Gusti Maria di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, kebutuhan penambahan personel tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan SE Bersama Mendagri-KPK-BPKP tentang Penguatan APIP yang dilaksanakan di Pemkab Rejang Lebong.
Selain membutuhkan penambahan sumber daya manusia mencapai 64 orang, dirinya juga menyampaikan kebutuhan dukungan lainnya berupa anggaran, kemudian sarana prasarana pendukung seperti tambahan kendaraan operasional, dan laptop, serta fasilitas gedung kantor lainnya.
Sementara itu Asisten II Pemkab Rejang Lebong Asli Samin yang bertindak sebagai pemimpin rapat menyatakan, isi dari SE Bersama Mendagri-KPK-BPKP dan BPKP nomor 11 Tahun 2024, nomor 700.1/3013/K/SJ dan nomor HK.01.00/SE.3/K/D3/2024 tanggal 8 Juli 2024.
"Para kepala daerah agar memenuhi penguatan aspek kecukupan anggaran pengawasan. Penggunaan anggaran mengacu pada pedoman umum penyusunan APBD, serta perencanaan pembinaan penyelenggara pemerintah yang diterbitkan Kemendagri," tegasnya.
Selain itu, kata dia, penguatan aspek SDM melalui pemenuhan kuantitas kebutuhan JFA dan JK-PPUPD. Penguatan aspek independensi dan objektivitas APIP, serta penguatan aspek peran dan layanan APIP.
"Jika SE ini tidak ditindaklanjuti akan ada sanksi yang cukup berat. Mendagri tidak akan menerbitkan nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD dan menginformasikan kepada KPK dan BPKP. Serta Gubernur akan melaporkannya ke Mendagri untuk tidak menerbitkan nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD," tegas dia.
Untuk itu dia mengharapkan Bappeda dan bagian keuangan setempat dapat memasukkan tambahan anggaran Inspektorat dalam APBD Rejang Lebong 2025 yang saat ini masih dalam penyusunan.
"Selain itu, kita minta pihak BKPSDM untuk menginventarisir ASN golongan III untuk dimasukkan sebagai tambahan SDM Inspektorat. Nanti, pihak inspektorat yang akan melakukan pembinaan dan pelatihannya," demikian Asli Samin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Saat ini kita hanya memiliki 25 tenaga jabatan fungsional auditor dan tenaga tenaga jabatan fungsional PPUPD, idealnya kita memiliki 89 personel," kata Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Gusti Maria di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, kebutuhan penambahan personel tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan SE Bersama Mendagri-KPK-BPKP tentang Penguatan APIP yang dilaksanakan di Pemkab Rejang Lebong.
Selain membutuhkan penambahan sumber daya manusia mencapai 64 orang, dirinya juga menyampaikan kebutuhan dukungan lainnya berupa anggaran, kemudian sarana prasarana pendukung seperti tambahan kendaraan operasional, dan laptop, serta fasilitas gedung kantor lainnya.
Sementara itu Asisten II Pemkab Rejang Lebong Asli Samin yang bertindak sebagai pemimpin rapat menyatakan, isi dari SE Bersama Mendagri-KPK-BPKP dan BPKP nomor 11 Tahun 2024, nomor 700.1/3013/K/SJ dan nomor HK.01.00/SE.3/K/D3/2024 tanggal 8 Juli 2024.
"Para kepala daerah agar memenuhi penguatan aspek kecukupan anggaran pengawasan. Penggunaan anggaran mengacu pada pedoman umum penyusunan APBD, serta perencanaan pembinaan penyelenggara pemerintah yang diterbitkan Kemendagri," tegasnya.
Selain itu, kata dia, penguatan aspek SDM melalui pemenuhan kuantitas kebutuhan JFA dan JK-PPUPD. Penguatan aspek independensi dan objektivitas APIP, serta penguatan aspek peran dan layanan APIP.
"Jika SE ini tidak ditindaklanjuti akan ada sanksi yang cukup berat. Mendagri tidak akan menerbitkan nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD dan menginformasikan kepada KPK dan BPKP. Serta Gubernur akan melaporkannya ke Mendagri untuk tidak menerbitkan nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD," tegas dia.
Untuk itu dia mengharapkan Bappeda dan bagian keuangan setempat dapat memasukkan tambahan anggaran Inspektorat dalam APBD Rejang Lebong 2025 yang saat ini masih dalam penyusunan.
"Selain itu, kita minta pihak BKPSDM untuk menginventarisir ASN golongan III untuk dimasukkan sebagai tambahan SDM Inspektorat. Nanti, pihak inspektorat yang akan melakukan pembinaan dan pelatihannya," demikian Asli Samin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024