Bengkulu (Antara) - Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu merasa bersyukur karena hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan dirinya.
Korban selaku pemohon praperadilan Dedi Nuriadi, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, mengatakan keputusan praperadilan tersebut merupakan langkah awal demi mencari keadilan.
"Ini mencari keadilan, kami mohon pada Presiden, lihatlah kami. Kami orang tidak bersalah, pada siapa lagi kami harus mengadu," kata dia pula.
Dedi Nuriadi merupakan salah seorang yang ikut ditangkap dalam pengusutan pencurian sarang burung walet yang terjadi pada 2004.
Kuasa hukum korban, Yuliswan mengatakan, Dedi merupakan salah satu korban salah tangkap, karena Dedi bukanlah orang yang tergabung dalam kelompok pencurian sarang burung walet tersebut.
Namun korban tetap ikut ditangkap dan ditembak pada bagian kaki kanan oleh personel kepolisian yang saat itu Reskrim Polres Bengkulu dipimpin oleh Novel Baswedan.
"Di kaki korban, setelah dilakukan pemeriksaan ulang ternyata masih ada serpihan peluru, hasil pemeriksaan baru keluar tadi," kata Yuliswan pula.
Bergulir sidang penuntutan pemeriksaan Novel Baswedan nantinya, menurut dia, merupakan langkah panjang proses korban mencari keadilan.
"Kami meminta tidak dipolitisasi atau diintervensi," kata dia lagi.
Hakim pada sidang gugatan praperadilan pada Kamis ini, memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor Kep.: 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim Suparman.
SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.
Dalam putusannya hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Korban selaku pemohon praperadilan Dedi Nuriadi, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, mengatakan keputusan praperadilan tersebut merupakan langkah awal demi mencari keadilan.
"Ini mencari keadilan, kami mohon pada Presiden, lihatlah kami. Kami orang tidak bersalah, pada siapa lagi kami harus mengadu," kata dia pula.
Dedi Nuriadi merupakan salah seorang yang ikut ditangkap dalam pengusutan pencurian sarang burung walet yang terjadi pada 2004.
Kuasa hukum korban, Yuliswan mengatakan, Dedi merupakan salah satu korban salah tangkap, karena Dedi bukanlah orang yang tergabung dalam kelompok pencurian sarang burung walet tersebut.
Namun korban tetap ikut ditangkap dan ditembak pada bagian kaki kanan oleh personel kepolisian yang saat itu Reskrim Polres Bengkulu dipimpin oleh Novel Baswedan.
"Di kaki korban, setelah dilakukan pemeriksaan ulang ternyata masih ada serpihan peluru, hasil pemeriksaan baru keluar tadi," kata Yuliswan pula.
Bergulir sidang penuntutan pemeriksaan Novel Baswedan nantinya, menurut dia, merupakan langkah panjang proses korban mencari keadilan.
"Kami meminta tidak dipolitisasi atau diintervensi," kata dia lagi.
Hakim pada sidang gugatan praperadilan pada Kamis ini, memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor Kep.: 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim Suparman.
SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.
Dalam putusannya hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016