Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkulu belum menentukan sikap terhadap putusan hakim praperadilan yang menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan Novel Beswedan tidak sah.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Irvon Desvi Putra di Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa salinan putusan praperadilan tersebut telah diterima pihaknya dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Tim yang menjadi jaksa yang menghadapi praperadilan baru akan mempelajari putusan," kata dia.

Mengenai amar putusan, misalny, Kejari Bengkulu juga menunggu hasil dari tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menganalisis keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Putusannya juga tidak menentukan limitasi waktu," ucap Irvon.

Pada Kamis 31 Maret 2016, hakim pada gugatan praperadilan memutuskan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim praperadilan, Suparman.

SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yakni pihak jaksa penuntut umum, yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya," kata dia.

Dalam putusannya hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut. ***2*** 

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016