Bengkulu (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan menganggap keputusan hakim praperadilan yang menganulir Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Novel Baswedan melampaui wewenang pemeriksaan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan selaku termohon dalam praperadilan tersebut di Bengkulu, Senin, mengatakan seharusnya hakim hanya memutuskan proses gugatan praperadilan saja, bukan meteri perkara Novel Baswedan.
"Jadi ada keputusan yang diambil di luar kewenangannya, tanpa berdasarkan logika hukum yang tepat," kata dia.
Wewenang hakim pada gugatan praperadilan tersebut hanya mengenai sah atau tidaknya SKP2 yang diterbitkan Kajari Bengkulu pada 22 Februari 2016.
"Ada materi putusan yang menyatakan bahwa perkara dari kasus Novel Baswedan sudah cukup bukti," kataya.
Dengan pernyataan putusan tersebut, artinya kata Made, hakim telah memeriksa alat bukti pada sidang praperadilan.
"Padahal dalam praperadilan prosesnya yang diperiksa bukan alat bukti," ucapnya.
Materi putusan tersebut, menurut dia, akan ditindaklanjuti pihak kejaksaan selaku pihak termohon dalam gugatan tersebut.
"Kita belum putuskan dalam bentuk apa tindak lanjutnya, nanti akan kita informasikan kembali," ujarnya.
Pada 31/3, hakim pada gugatan praperadilan memutuskan bahwa SKP2 Novel Baswedan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim Suparman.
Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penuntut umum menerbitkan SKP2. Menurut termohon, salah satu pertimbangannya adalah perkara Novel Baswedan tidak cukup bukti.
"Bersesuaian dengan pengakuan termohon sendiri bahwa benar berkas perkara telah dinyatakan lengkap tertanggal 3 November 2015," kata hakim.
Selain itu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yakni berupa berkas perkara dan tersangka Novel Baswedan sudah diserahkan dari penyidik Polri ke termohon.
"Saksi Suradi sebagai penyidik perkara tersangka Novel Baswedan menyatakan berkas perkara tersebut telah enam kali bolak balik dari termohon ke penyidik," ujarnya.
Bahkan, lanjut hakim, telah dilakukan ekspos perkara untuk memastikan kelengkapan alat bukti perkara, kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh termohon. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan selaku termohon dalam praperadilan tersebut di Bengkulu, Senin, mengatakan seharusnya hakim hanya memutuskan proses gugatan praperadilan saja, bukan meteri perkara Novel Baswedan.
"Jadi ada keputusan yang diambil di luar kewenangannya, tanpa berdasarkan logika hukum yang tepat," kata dia.
Wewenang hakim pada gugatan praperadilan tersebut hanya mengenai sah atau tidaknya SKP2 yang diterbitkan Kajari Bengkulu pada 22 Februari 2016.
"Ada materi putusan yang menyatakan bahwa perkara dari kasus Novel Baswedan sudah cukup bukti," kataya.
Dengan pernyataan putusan tersebut, artinya kata Made, hakim telah memeriksa alat bukti pada sidang praperadilan.
"Padahal dalam praperadilan prosesnya yang diperiksa bukan alat bukti," ucapnya.
Materi putusan tersebut, menurut dia, akan ditindaklanjuti pihak kejaksaan selaku pihak termohon dalam gugatan tersebut.
"Kita belum putuskan dalam bentuk apa tindak lanjutnya, nanti akan kita informasikan kembali," ujarnya.
Pada 31/3, hakim pada gugatan praperadilan memutuskan bahwa SKP2 Novel Baswedan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim Suparman.
Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penuntut umum menerbitkan SKP2. Menurut termohon, salah satu pertimbangannya adalah perkara Novel Baswedan tidak cukup bukti.
"Bersesuaian dengan pengakuan termohon sendiri bahwa benar berkas perkara telah dinyatakan lengkap tertanggal 3 November 2015," kata hakim.
Selain itu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yakni berupa berkas perkara dan tersangka Novel Baswedan sudah diserahkan dari penyidik Polri ke termohon.
"Saksi Suradi sebagai penyidik perkara tersangka Novel Baswedan menyatakan berkas perkara tersebut telah enam kali bolak balik dari termohon ke penyidik," ujarnya.
Bahkan, lanjut hakim, telah dilakukan ekspos perkara untuk memastikan kelengkapan alat bukti perkara, kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh termohon. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016