Bengkulu (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan mengatakan, pihaknya kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Novel Baswedan yang memenangkan pihak pemohon.

"Jaksa yang memeriksa salinan putusan juga menyampaikan pilihan untuk PK, kita akan memilih langkah yang terbaik menurut kita dalam proses penegakan hukum ini," kata dia di Bengkulu, Senin.

Kata Made, dalam menjalankan hukum seharusnya dengan logika hukum yang benar sehingga keadilan dimata hukum dapat benar-benar ditegakkan.

Rencana peninjauan kembali tersebut merujuk pada hasil telaah jaksa yang mewakili Kajari Bengkulu pada sidang praperadilan SKP2 Novel Baswedan.

Dari hasil telaah, keputusan hakim dalam menganulir Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Novel Baswedan dianggap melebihi batas wewenang pemeriksaan perkara praperadilan di pengadilan.

"Jadi ada keputusan yang diambil di luar kewenangannya, tanpa berdasarkan logika hukum yang tepat," kata dia.

Wewenang hakim pada gugatan praperadilan tersebut hanya mengenai sah atau tidaknya SKP2 yang diterbitkan Kajari Bengkulu pada 22 Februari 2016.

"Ada materi putusan yang menyatakan bahwa perkara dari kasus Novel Baswedan sudah cukup bukti," katanya.

Dengan putusan tersebut, artinya hakim telah memeriksa alat bukti pada sidang praperadilan.

"Padahal dalam praperadilan prosesnya yang diperiksa bukan alat bukti," ujarnya.

Pada 31 Maret, hakim gugatan praperadilan memutuskan bahwa SKP2 Novel Baswedan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim Suparman. **2*** 

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016