Mukomuko (Antara) - Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pemantauan di sekolah guna mengantisipasi guru yang dilaporkan terlibat sebuah kelompok yang diduga radikal di daerah itu mengajarkan paham radikal kepada siswanya.
"Guru aktif mengajar siswanya. Tetapi harus terus dipantau agar guru itu tidak mengajarkan paham radikal kepada siswanya," kata Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko A Halim, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko terkait seorang oknum guru yang menjadi anggota kelompok yang diduga radikal.
Pihaknya, katanya, sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) terkait legalitas kelompok tersebut. Kesbangpolinmas tidak menyebutkan kelompok tersebut radikal.
Ia mengatakan, kesimpulan sementara guru tersebut tidak melakukan pelanggaran. Termasuk belum ada legalitas tentang kelompoknya.
Ia menyatakan, memaklumi keresahan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terhadap guru yang berstatus PNS tetapi bergabung dalam kelompok yang diduga radikal.
"Mereka resah karena masalah ini sampai Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sehingga tugas dinas itu memberikan pembinaan kepada pegawainya," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, selain dipantau agar tidak mengajarkan paham radikal, termasuk pembinaan agar guru tersebut tidak meninggalkan tugasnya sebagai PNS.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Guru aktif mengajar siswanya. Tetapi harus terus dipantau agar guru itu tidak mengajarkan paham radikal kepada siswanya," kata Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko A Halim, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko terkait seorang oknum guru yang menjadi anggota kelompok yang diduga radikal.
Pihaknya, katanya, sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) terkait legalitas kelompok tersebut. Kesbangpolinmas tidak menyebutkan kelompok tersebut radikal.
Ia mengatakan, kesimpulan sementara guru tersebut tidak melakukan pelanggaran. Termasuk belum ada legalitas tentang kelompoknya.
Ia menyatakan, memaklumi keresahan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terhadap guru yang berstatus PNS tetapi bergabung dalam kelompok yang diduga radikal.
"Mereka resah karena masalah ini sampai Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sehingga tugas dinas itu memberikan pembinaan kepada pegawainya," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, selain dipantau agar tidak mengajarkan paham radikal, termasuk pembinaan agar guru tersebut tidak meninggalkan tugasnya sebagai PNS.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016