Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu menyebutkan 2.641 warga di wilayah tersebut akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Mereka menyalurkan hak pilihnya di TPS khusus sebab harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bengkulu.
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo di Kota Bengkulu, Minggu, menerangkan bahwa warga binaan tersebut telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilakda 2024.
 
Dari 2.641 warga binaan pemasyarakatan tersebut, kata dia, sebanyak 41 di antaranya merupakan pemilih pemula yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu.
 
Pada Pilkada 2024 terdapat sembilan TPS khusus yang ada di sejumlah daerah di Bengkulu dengan satu TPS maksimal 600 pemilih.
 
Berikut jumlah pemilih di Bengkulu, yaitu Rutan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (147 orang), Lapas Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong (794 orang), Lapas Kelas II B Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (447 orang), LPKA Bengkulu (41 orang), dan Rutan Malabero Kelas II B Kota Bengkulu (424 orang).
 
TPS khusus lainnya, di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu sebanyak 711 warga binaan dan Lapas Perempuan Kelas II B Kota Bengkulu sebanyak 76 warga binaan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024