Mukomuko (Antarabengkulu.com) - Jajaran Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang pencuri brankas, yaknis AP (23) pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sejak tanggal 7 Mei pukul 01.30 WIB polisi melakukan pengejaran. Pelaku baru berhasil diamankan pada Minggu pagi pukul 10.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh Iptu Ritian Handayani, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, selanjutnya pelaku yang berasal dari Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh itu diamankan oleh anggota satuan Reskrim dan Opsnal di Polsek Kecamatan Ipuh.

Ia menyatakan, pelaku ditangkap Karena diduga telah melakukan pencurian berupa "cash box" atau brankas yang berisi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), buku rekening, anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama Karno dan uang sekira Rp60 juga di PT. Mega Finance di Desa Medan Jay.

Ia menjelaskan, pelaku ini melakukan aksinya pada Senin (2/5) sekira pukul 02.00 WIB.

Ia mengatakan, bersama pelaku diamankan barang bukti berupa cash box (brankas) warna merah yang telah di rusak oleh pelaku.

Selanjutnya, katanya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kecamatan Ipuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih mendalaminya untuk mengetahui ada atau tidak keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," ujarnya.







Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016