Kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI KN Pulau Dana-323 kembali mengusir kapal penjaga pantai (coast guard) China yang mencoba masuk perairan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis.

Dalam sepekan terakhir, Bakamla RI dua kali mengusir kapal coast guard China 5402 dari perairan yurisdiksi Indonesia karena diyakini dapat mengganggu aktivitas kapal-kapal Indonesia di perairan tersebut.

“KN Pulau Dana-323 menghalau CCG (China Coast Guard) 5402 untuk keluar dari landas kontinen Indonesia agar tidak mengganggu kegiatan survei MV Geo Coral,” kata Bakamla RI dalam siaran resminya yang dikonfirmasi oleh pejabat humasnya, Kapten Bakamla Yuhanes Antara saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia melanjutkan peristiwa pengusiran itu terjadi pada Kamis pagi. Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksamana Pertama Bakamla Octavianus Budi Susanto langsung mengerahkan KN Pulau Dana ke lokasi saat menerima laporan pergerakan kapal coast guard China.

KN Pulau Dana mencoba berkomunikasi dengan kapal China itu pada 07.30 WIB, Kamis, tetapi tak direspons. Kapal coast guard China 5402 justru mendekati dan mengganggu aktivitas MV Geo Coral di Laut Natuna Utara.

Alhasil, KN Pulau Dana-323 yang dibantu oleh kapal perang Republik Indonesia KRI Sutedi Senoputra-378, mengusir kapal China itu keluar dari perairan yurisdiksi Indonesia. KRI Sutedi Senoputra merupakan kapal berjenis korvet yang saat ini berada di bawah kendali Komando Armada I TNI Angkatan Laut.

“Pengusiran yang dilakukan oleh Bakamla RI terhadap kapal CCG di landas kontinen Laut Natuna Utara merupakan bentuk nyata dari komitmen untuk selalu menjaga keamanan di laut sesuai dengan tugas dan fungsi Bakamla RI,” katanya dalam siaran resmi Bakamla.

 
Foto koordinat Kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Dana-323 dan kapal coast guard China 5402
di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis (24/10/2024). ANTARA/HO-Bakamla RI.


Dalam minggu yang sama, tepatnya pada Senin (21/10), kapal patroli Bakamla RI KN Tanjung Datu-301 juga mengusir kapal coast guard China 5402 keluar perairan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara karena kapal itu mengganggu kegiatan survei dan pengolahan data seismik yang dilakukan oleh PT Pertamina menggunakan kapal MV Geo Coral.

Dalam peristiwa itu, KN Tanjung Datu juga berkomunikasi menggunakan radio dengan CCG 5402, tetapi kapal itu bersikeras Laut Natuna Utara bagian dari yurisdiksi China.

“KN Tanjung Datu kemudian mendapat bantuan kekuatan dari kapal patroli TNI AL KRI Sutedi Senoputra-378 dan pesawat patroli udara Bakamla RI. Kedua kapal patroli Indonesia membayang-bayangi (shadowing) kapal China itu dan berhasil mengusir CCG 5402 keluar dari yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,” kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara.

Dia menegaskan Bakamla RI bakal terus berpatroli dan mengawasi secara ketat aktivitas di Laut Natuna Utara demi memastikan survei seismik di perairan itu berjalan tanpa gangguan.

“Operasi ini juga mencerminkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga ketertiban dan keamanan maritim di perairan strategis Indonesia,” katanya, dalam siaran resmi Bakamla RI.

Laut Natuna Utara merupakan perairan yurisdiksi Indonesia yang masuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Walaupun demikian, China secara sepihak mengklaim perairan itu masuk dalam yurisdiksinya berdasarkan alasan historis 10-dash-line. Klaim 10-dash-line China itu mencakup seluruh perairan Laut China Selatan.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024