Bengkulu (Antara) - Tujuh terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuh Yuyun tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi pada saat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah atau tahun 2016.

Kepala Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, FA Widyo di Bengkulu, Kamis, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan.

"Remisi tetap sama, yakni remisi dasar selama satu bulan, mereka akan dapatkan kalau sudah lewat enam bulan," kata dia.

Kemungkinan tujuh terpidana tersebut akan mendapatkan remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016.

"Narapidana yang telah menjalani satu tahun kurungan dapat remisi dua bulan, untuk tahun-tahun selanjutnya mendapatkan tiga bulan, empat bulan, lima bulan, lima bulan lagi dan enam bulan," katanya.

Terpidana pemerkosa dan pembunuhan Yuyun berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH itu dieksekusi ke Lapas Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu sekira pukul 14.35 WIB (19/5). Mereka dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Eko Hening Wardono, mengatakan pemindahan terpidana sesuai dengan amar putusan hakim yakni mereka harus menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu.

Majelis hakim mengadili pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu dengan vonis 10 tahun kurungan.

Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan oleh karena para terpidana merupakan anak dibawah umur. ***2*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016