Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, ketiga hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota akan tiba di Kejagung pada Selasa siang.
Baca juga: Kejagung gandeng PPATK dalami transaksi aset Zarof Ricar
Baca juga: Kejagung gandeng PPATK dalami transaksi aset Zarof Ricar
Ia menjelaskan bahwa kedatangan ketiga hakim tersebut tidak bersama-sama ada selang waktu antara satu tersangka dengan lainnya.
"Direncanakan siang ini tiba. Waktu datanya tidak bersamaan," tuturnya.
Dari informasi yang didapatkan bahwa ketiga hakim PN Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, akan sampai ke Jakarta dengan waktu yang berbeda-beda.
Baca juga: Kejagung tetapkan ibu Ronald Tannur jadi tersangka baru kasus suap
Baca juga: Kejagung tetapkan ibu Ronald Tannur jadi tersangka baru kasus suap
Untuk hakim Heru Hanindyo dijadwalkan mendarat di Jakarta sekitar jam 10.20 WIB, selanjutnya Erintuah Damanik pada jam 11.35 WIB, dan Mangapul pada jam 12.05 WIB.
ANTARA melaporkan hingga pukul 10.45 WIB di sekitar Kantor Kejaksaan Agung belum terdapat tanda-tanda kedatangan hakim yang dimaksud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya RT pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
Baca juga: Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan
Baca juga: Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11).
Qohar mengatakan, MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024