Rejanglebong (Antarabengkulu.com) - Tim yustisi Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, yang menggelar razia penyakit masyarakat berhasil mengamankan belasan wanita penghibur di daerah itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejanglebong, Edy Robinson di Rejanglebong, Minggu, mengatakan, razia penyakit masyarakat tersebut dilaksanakan Sabtu malam (4/6) hingga Minggu (5/6) dinihari oleh tim gabungan Polres Rejanglebong, kemudian Satpol PP, Kodim 0409 Rejanglebong dan Pengadilan Negeri Curup.

"Dalam razia ini petugas gabungan berhasil mengamankan 16 orang, dengan rincian 13 wanita penghibur yang diamankan di sejumlah penginapan, hotel dan tempat hiburan malam. Selain itu petugas juga mengamankan tiga pemuda yang kedapatan sedang mabuk tuak," katanya.

Untuk wanita penghibur yang diamankan itu karena tidak memiliki KTP serta berada di tempat hiburan seperti karaoke dan hotel baik yang ada di dalam Kota Curup juga termasuk di kawasan wisata Danau Mas Harun Bestari (DMHB) di Kecamatan Selupu Rejang.

Adapun ke-16 warga yang diamankan petugas dari tim yustisi Rejanglebong ini antara lain DP (18) warga Perumnas Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Ni (18) warga Setia Negara, Kecamatan Curup, PA (18) warga Sukaraja Kecamatan Curup Timur.

Ketiganya diamankan saat sedang mabuk tuak di kawasan terminal Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang.

Sedangkan 13 lainnya merupakan wanita penghibur yang berinisial DS (20) warga Pasar Tengah, Kecamatan Curup, MI (37) warga Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu. Th (16) warga Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, SW (20) warga Simpang Empat Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara.

Seterusnya Ne (33) warga Talang Rimbo, Kecamatan Curup Tengah, In (19) warga Kelurahan, Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, SW (19), warga Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah, Al (18) warga Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang. EL (17) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Ke (16) warga Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Mar (16) warga Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

Razia gabungan yang digelar tim yustisi Pemkab Rejanglebong dilakukan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan di wilayah itu serta menyukseskan program Kabupaten Rejanglebong sebagai kota religius.

Ke-16 pemuda dan wanita penghibur yang diamankan itu selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat surat perjanjian kemudian di lepas kembali agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika masih kedapatan akan dikenakan sanksi pidana.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016