Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menggelar aksi pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari berbagai kasus kriminal sejak Juli hingga November 2024 dengan melibatkan barang-barang dari berbagai kasus, termasuk narkotika dan senjata ilegal.
Barang bukti yang dihancurkan cukup beragam, mulai dari narkotika jenis sabu seberat 16,23 gram, ganja seberat 63,47 gram, satu bilah senjata tajam, hingga satu pucuk senjata api rakitan, serta sejumlah pakaian dan barang lainnya.
Khusus untuk senjata api rakitan, barang bukti ini berasal dari kasus terdakwa yang membawa senjata tanpa izin, melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap ini adalah agenda rutin kami dua kali setahun," ujar Kajari Kepahiang, Asvera Primadona di Kota Bengkulu, Kamis.
Proses pemusnahan dilakukan secara serius. Narkotika jenis sabu, ganja, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dan senjata api dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Tindakan ini mengikuti aturan Pasal 270 KUHP dan Pasal 30 ayat (3) huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberikan wewenang kepada kejaksaan untuk melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Asvera, upaya ini diharapkan bisa berdampak positif. "Kami berharap tindak kejahatan di Kabupaten Kepahiang dapat berkurang, bahkan jika bisa, tidak ada lagi," katanya.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kepahiang, Brahma Kharisman, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 21 kasus tindak pidana umum, termasuk sembilan perkara narkotika, delapan kasus terkait orang dan harta benda, serta empat perkara mengenai keamanan negara, ketertiban umum (Kamnegtibun), dan tindak pidana umum lainnya.
"Semoga ini menjadi peringatan agar kita semua lebih waspada, dan ke depan tidak ada lagi tindak pidana di wilayah hukum kita," kata Brahma.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Barang bukti yang dihancurkan cukup beragam, mulai dari narkotika jenis sabu seberat 16,23 gram, ganja seberat 63,47 gram, satu bilah senjata tajam, hingga satu pucuk senjata api rakitan, serta sejumlah pakaian dan barang lainnya.
Khusus untuk senjata api rakitan, barang bukti ini berasal dari kasus terdakwa yang membawa senjata tanpa izin, melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap ini adalah agenda rutin kami dua kali setahun," ujar Kajari Kepahiang, Asvera Primadona di Kota Bengkulu, Kamis.
Proses pemusnahan dilakukan secara serius. Narkotika jenis sabu, ganja, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dan senjata api dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Tindakan ini mengikuti aturan Pasal 270 KUHP dan Pasal 30 ayat (3) huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberikan wewenang kepada kejaksaan untuk melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Asvera, upaya ini diharapkan bisa berdampak positif. "Kami berharap tindak kejahatan di Kabupaten Kepahiang dapat berkurang, bahkan jika bisa, tidak ada lagi," katanya.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kepahiang, Brahma Kharisman, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 21 kasus tindak pidana umum, termasuk sembilan perkara narkotika, delapan kasus terkait orang dan harta benda, serta empat perkara mengenai keamanan negara, ketertiban umum (Kamnegtibun), dan tindak pidana umum lainnya.
"Semoga ini menjadi peringatan agar kita semua lebih waspada, dan ke depan tidak ada lagi tindak pidana di wilayah hukum kita," kata Brahma.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024