Mukomuko (Antara) - Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap seorang pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit milik PT Daria Darma Pratama (DDP) Kecamatan Air Rami.

"Tersangka ini bernama Pun (50) warga Desa Arga Jaya. Pria ini ditangkap polisi pada Minggu (12/6) siang," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, Pun ditangkap karena diduga kuat telah mencuri TBS kelapa sawit di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT DDP Air Rami yang berada di devisi VII.

Saat ini, katanya, tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kecamatan Ipuh.

Ia menjelaskan, tersangka ini mengambil buah sawit milik perusahaan ini dengan menggunakan "dodos" alat untuk panen sawit. Kemudian tersangka sendiri yang mengangkut buah sawit itu ke dalam satu unit mobil pick up warna hitam.

"Tersangka ini mengambil sebanyak 500 kilogram buah sawit milik perusahaan tersebut, kemudian membawanya menggunakan mobil pribadinya," ujarnya.

Selanjutnya, katanya, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan cara mengumpulkan barang bukti dan bahan keterangan dari tersangka pencuri buah sawit ini.

Ia menjelaskan, pengembangan kasus pencurian ini untuk memastikan sudah berapa lama pelaku melakukan aksinya. Termasuk ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016