Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata menyebutkan sebanyak 1.032 anggota Linmas akan melakukan pengamanan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Untuk itu, Polresta Bengkulu menggelar apel kesiapan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
"Apel kesiapan Linmas ini bertujuan untuk memberikan semangat juang, dedikasi, dan pengabdian aparatur dalam melindungi masyarakat. Kita harus membulatkan tekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam pengamanan Pilkada serentak 2024 di Kota Bengkulu," ujar Deddy, Senin.
Untuk itu, Deddy menekankan kepada para personel Linmas dan anggota kepolisian untuk menjaga keamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya di Kota Bengkulu.
"Tugas rekan-rekan di TPS sangatlah penting. Kita harus memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan Pilkada aman dan tertib, mulai dari kedatangan pemilih hingga proses penghitungan suara," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh petugas selalu waspada dan fokus selama pelaksanaan pengamanan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah melakukan pemetaan terhadap TPS pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, menyebutkan bahwa pada pemetaan tersebut terdapat empat indikator TPS yang rawan terjadi dan 12 indikator yang harus diantisipasi.
"Pemetaan tersebut dilakukan guna mengantisipasi gangguan atau hambatan yang mungkin terjadi pada hari pemungutan suara di Kota Bengkulu," ujarnya.
Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap delapan variabel dan 28 indikator yang diambil dari 67 kelurahan di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, terdapat empat indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, yaitu adanya pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 158 TPS.
Kemudian, adanya pemilih disabilitas yang terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 127 TPS, pemilih pindahan sebanyak 92 TPS, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat bertugas sebanyak 44 TPS.
Rahmat menambahkan bahwa terdapat juga 12 indikator TPS rawan yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi, seperti potensi pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), TPS yang berada dekat dengan rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon, dan TPS di lokasi khusus.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu menetapkan beberapa strategi pencegahan, yaitu selalu melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024