Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengumumkan status calon gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka baik secara lisan maupun tertulis di 327 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah ini.
Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri, saat dihubungi dari Mukomuko pada Rabu, mengatakan bahwa pengumuman tersebut menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi Bengkulu terkait "Pengumuman Calon Gubernur Berstatus Tersangka."
"Surat dari KPU provinsi ada yang ditempel di TPS dan dapat diumumkan secara lisan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)," katanya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ia mengatakan KPU provinsi membuat surat tersebut untuk menindaklanjuti surat dari KPU RI yang isinya meminta seluruh KPPS mengumumkan status calon gubernur.
Selain itu, ia menambahkan, surat pengumuman tersebut dibuat oleh KPU provinsi karena yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI adalah calon gubernur. Jika yang menjadi tersangka adalah calon bupati, maka KPU kabupaten yang akan membuat surat tersebut.
Berdasarkan pantauannya di TPS di daerah ini, ia mengatakan banyak masyarakat pemilih yang datang ke TPS tetapi tidak membaca pengumuman tersebut.
"Kalau di tingkat bawah berbeda, tetapi intinya surat pengumuman itu sudah ditempel di semua TPS yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan di daerah ini," ujarnya.
Sementara itu, ia menyebutkan bahwa sebanyak 139.976 warga di daerah ini telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Mukomuko tahun 2024.
Dari total 139.976 orang dalam DPT Pilkada Mukomuko, terdapat 71.431 pemilih laki-laki dan 68.545 pemilih perempuan yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan di 15 kecamatan di daerah ini.
Amri mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di 327 TPS yang tersebar di daerah ini dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024