Rejanglebong (Antara) - Aparat Kepolisian Sektor Kota Lubuklinggau, Sumsel menangkap seorang warga asal Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah itu.

Warga Rejanglebong yang ditangkap ini ialah Jn (36) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. Jn ditangkap petugas Polsek Lubuklinggau Timur setelah baru saja menghirup udara kebebasan dari Lapas kelas II-A Curup setelah terlibat dalam kasus pidana sebagai penadah barang curian dan dijatuhi hukuman 3,5 bulan.

Menurut keterangan Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Erni, ketika berada di Mapolres Rejanglebong, Selasa sore (21/6), penangkapan Jn ini sempat dilakukan secara dramatis, karena saat ditunggu di depan Lapas kelas II-A Curup sejak pukul 08.30 WIB, namun dirinya malah ke luar lewat pintu samping dengan diantar oleh oknum petugas Lapas.

Akibatnya anggota dari Polsek Lubuklinggau Timur dibantu petugas dari Polres Rejanglebong melakukan aksi kejar-kejaran terhadap tersangka yang dibawa lari oleh tiga kendaraan yang sudah disiapkan keluarga tersangka guna menjemputnya dari Lapas kelas II-A Curup.

Hampir lepasnya buronan dari Polsek Lubuklinggau Timur itu sendiri setelah bebas dari tahanan Lapas kelas II-A Curup sangat disesalkannya, karena pihaknya sebelum menjemput tersangka yang akan bebas ini sudah berkoordinasi dengan Polres Rejanglebong, namun saat akan ditangkap yang bersangkutan mendapat upaya perlindungan dari oknum Lapas yang mencoba melarikannya.

"Jn ini tersangka kasus Curanmor di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Timur, namun Jn terlebih dahulu diamankan Polsek Padang Ulak Tanding dan saat ini sudah menjalani masa tahanan di Lapas kelas II-A Curup dan hari ini dia dijadwalkan ke luar dan langsung akan kami jemput," ujarnya.

Tersangka Jn kata dia, sempat melarikan diri atas bantuan oknum petugas Lapas Curup yang berinisial Efr (28), dan Eff (40) yang merupakan saudara dari tersangka Jn saat ini sudah ditahan di Mapolres Rejanglebong bersama dua unit kendaraan yang digunakan untuk membawa dan mengawal tersangka dari Lapas pelat BD 1092 KB merek Toyota Agya warna putih, dan Toyota Avanza warna putih pelat 1061 HD, sedangkan satu kendaraan lainnya jenis pick-up yang bertindak sebagai penerobos barisan berhasil melarikan diri.

"Saat mereka melarikan diri ke Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, guna menuju ke Binduriang, kami minta Polres Rejanglebong agar melakukan pencegatan di Polsek Sindang Kelingi dan berhasil mencegat ketiga kendaraan, namun salah satunya mencoba menabrak petugas dan berbalik arah kembali, kendati petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke atas. Tersangka Jn sempat diturunkan di Desa Mojorejo dan melarikan diri tetapi berhasil ditangkap petugas," katanya.

Sementara itu Kapolres Rejanglebong, AKBP Dirmanto mengatakan, saat ini petugas penyidik masih memintai keterangan ketiga orang yang diamankan itu, dirinya belum mau berkomentar panjang karena masih dilakukan penyidikan oleh petugas.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016