Semua negara anggota Uni Eropa (EU) “wajib melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC,” kata juru bicara EU, Peter Stano, dalam pernyataan tertulis kepada Anadolu pada Kamis (28/11).
Jubir EU itu secara khusus merujuk pada surat perintah yang dikeluarkan ICC (Mahkamah Pidana Internasional) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant terkait perang di Gaza.
ICC pekan lalu membuat langkah bersejarah dengan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Konflik di Gaza telah merenggut lebih dari 44.000 jiwa sejak Oktober 2023. Sebelum diberhentikan awal bulan ini, Gallant memimpin operasi militer dalam perang yang masih berlangsung itu.
Sejumlah negara anggota EU menyatakan akan melaksanakan surat perintah tersebut jika pejabat-pejabat Israel itu memasuki wilayah mereka.
Namun, beberapa lainnya tidak memberikan pernyataan jelas. Satu negara anggota bahkan mengatakan tidak akan melakukan penangkapan.
Ketika menanggapi surat perintah penangkapan tersebut, Stano menulis bahwa Uni Eropa “sangat berkomitmen pada keadilan pidana internasional dan perjuangan melawan impunitas.”
EU mendukung ICC serta “prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta Roma” – yang menjadi dasar pendirian pengadilan tersebut – dan “independensi serta imparsialitas” pengadilan, katanya menambahkan.
Mandat ICC adalah “mengadili kejahatan paling serius berdasarkan hukum internasional,” katanya menekankan.
Stano menegaskan bahwa semua negara anggota Uni Eropa “yang telah meratifikasi Statuta Roma … memiliki kewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.”
Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023, yang hingga kini telah menewaskan hampir 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 orang.
Genosida di Gaza, yang telah memasuki tahun kedua, telah memicu kecaman internasional yang semakin meningkat.
Banyak pejabat dan institusi menyebut serangan dan blokade terhadap pengiriman bantuan sebagai upaya sistematis untuk memusnahkan populasi di Gaza.
Sementara itu di Mahkamah Internasional, Israel juga menghadapi kasus genosida atas perang mematikan yang dilancarkannya di Gaza.
Sumber: Anadolu
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024