Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menerima penghargaan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pelayanan publik berbasis HAM.
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan di Bengkulu, Senin, menyebutkan Kota Bengkulu menjadi 10 besar dari 583 Mal Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia yang menerima penghargaan tersebut.
"Pada 10 Desember nanti kami DPMPTSP Kota Bengkulu dipanggil untuk menerima penghargaan dari Kementerian HAM, salah satu opini pelayanan publik berbasis HAM. Penghargaan ini bisa disyukuri karena dari 583 lebih kabupaten dan kota yang memiliki DPMPTSP," ujar dia.
Ia mengatakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian HAM tersebut berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan tim mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan infrastruktur, hingga evaluasi langsung terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Penilaian tersebut dilakukan guna memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan layanan dari DPMPTSP tanpa adanya diskriminasi dan sesuai dengan SOP tanpa adanya yang merasa dimarjinalkan.
Sebab, terang Irsan, pada pelayanan pelayanan publik berbasis HAM, DPMPTSP Kota Bengkulu memastikan bahwa seluruh fasilitas pendukung tersedia bagi semua kalangan masyarakat, seperti aksesibilitas bagi kelompok rentan, transparansi dalam prosedur, serta kenyamanan bagi warga yang mengurus perizinan atau layanan lainnya.
Untuk itu ia berharap agar dengan adanya penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di MPP Harapan dan Doa maupun DPMPTSP Kota Bengkulu.
"Tentunya ini menjadi cambuk bagi kita di Kota Bengkulu untuk semakin meningkatkan pelayanan yang ada di MPP maupun DPMPTSP, sehingga masyarakat Bengkulu merasa benar-benar dilayani dengan oleh pemerintah dan dapat melaksanakan dan memenuhi keinginan mereka dalam mengurus perizinan maupun non-perizinan secara baik," terang Irsan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024