Satlantas Polres Ponorogo, Jawa Timur kembali mengingatkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 yang menetapkan sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus, seperti car free day, perumahan, kawasan wisata, atau area perkantoran.
"Kami masih sering menemukan sepeda listrik di jalan raya, padahal ini melanggar aturan dan berisiko membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lain," ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Partono di Ponorogo, Rabu.
Meski belum ada sanksi tilang, Partono menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Ia juga mengimbau orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Pasalnya, sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 pada pasal 5 sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya.
Kendati sudah ada larangan, Partono mengungkapkan jika saat ini belum ada sanksi penilangan yang diberikan.
Namun pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Terutama kepada orang tua yang mengizinkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
"Saat ini kami fokus terhadap sosialisasi untuk tertib berlalulintas dan keselamatan di jalan raya. Salah satunya ya penggunaan sepeda listrik ini,"
Berbeda dengan sepeda listrik, motor listrik diperbolehkan di jalan raya karena telah memenuhi syarat registrasi di Samsat.
"Motor listrik hampir sama dengan kendaraan bermotor lainnya, pengendaranya wajib memiliki SIM dan melengkapi dokumen serta perlengkapan berkendara sesuai aturan," tambahnya.
Satlantas Polres Ponorogo terus mengintensifkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024