Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Kota Mukomuko. Dalam operasi ini, seorang pengedar berinisial NM (47), warga Kampung Dalam, berhasil diamankan.
“Pelaku ini berinisial NM (47), warga Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko,” ungkap KBO Satresnarkoba Ipda Eko Sudarmo, Kamis (12/12).
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai nelayan ditangkap di belakang rumahnya pada Rabu (11/12) sekitar pukul 11.10 WIB. Sebelumnya, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
"Dalam penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan 13 paket sabu beserta barang bukti lainnya," tambah Ipda Eko Sudarmo.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Kampung Dalam.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diringkus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Barat sebelum diedarkan oleh pelaku di wilayah Mukomuko.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, Polres Mukomuko mencatat keberhasilan mengungkap 25 kasus narkotika sepanjang tahun 2024, melampaui target tahunan sebanyak 20 kasus. Dari seluruh kasus, terdapat 28 tersangka yang semuanya laki-laki.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Mukomuko demi melindungi masyarakat," tutup Ipda Eko.
Untuk berita terkini dan perkembangan selanjutnya, pantau terus informasi dari Satresnarkoba Polres Mukomuko.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024